Berita Nasional Terkini

Aturan Terbaru KemenpanRB, Kini ASN Boleh Work From Anywhere/WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Aturan terbaru KemenpanRB, ASN bisa Work from Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Sukoco
ASN BISA WFA - Ilustrasi. Aturan terbaru KemenpanRB, ASN bisa Work from Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel. (Kompas.com/Sukoco) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan aturan baru ASN bisa Work from Anywhere (bekerja dari mana saja) dan jam fleksibel. 

Aturan terbaru KemenpanRB di mana ASN bisa bekerja WFA dan jam kerja fleksibel ini tertuang dalam Peraturan MenpanRB Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam Peraturan MenpanRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah termasuk aturan WFA dan jam kerja yang fleksibel.

Rabu (18/6/2025) dalam keterangan persnya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati mengatakan, "Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.” 

Baca juga: Usulan Pensiun ASN di Umur 70 Tahun, Puan Maharani: Dasarnya Apa? Jangan Sampai Bebani APBN!

Nanik menjelaskan alasan aturan terbaru MenpanRB ini yakni, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya. 

Oleh karena itu, Kemenpan RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.

Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.

Nanik berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan ini.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," kata Deny.

Melalui sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan rincian aturan WFA dan jam kerja fleksibel bagi ASN. 

Baca juga: Apakah Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka? Jawaban BKN dan Kemenpan-RB, Ini Besaran Gaji ASN

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved