PSU Pilkada Mahulu 2024
Gugatan PSU Pilkada Mahulu 2024 Diajukan ke MK, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Tertulis
Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun 2024 kini memasuki babak baru di ranah konstitusional.
Penulis: Desy Filana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, MAHAKAM ULU – Sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun 2024 kini memasuki babak baru di ranah konstitusional.
Pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).
Permohonan ini diajukan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:54 WIB oleh tim kuasa hukum pasangan tersebut yang dipimpin Heru Widodo, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu sebagai pihak termohon.
Dalam berkas yang diajukan, paslon 02 menyertakan berbagai alat bukti dan dokumen pendukung, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Baca juga: Tahapan Pasca Pleno PSU Mahulu Kaltim, KPU Siap Tetapkan Pemenang Jika Tak Ada Gugatan ke MK
Dokumen tersebut meliputi berkas permohonan, surat kuasa, serta bukti dugaan pelanggaran dalam proses pilkada.
Menanggapi gugatan ini, Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap netral dan hadir di sidang MK sebagai pihak pemberi keterangan tertulis.
“Kami nanti di dalam persidangan di MK akan memberikan keterangan tertulis mengenai yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para pemohon,” ujar Saaludin, Rabu (18/6/2025).
Saaludin juga menyampaikan bahwa Bawaslu menghormati jalannya proses hukum dan hak semua pihak untuk mengajukan gugatan ke MK.
Baca juga: Paslon Angela-Suhuk Unggul dalam PSU Pilkada Mahulu, KPU Umumkan Hasil Final Rekapitulasi Suara
“Prinsipnya, Bawaslu menghormati semua proses yang dilakukan pihak manapun. Paslon punya hak dan legal standing untuk mengajukan permohonan, dan kami akan tunduk serta patuh pada putusan MK,” jelasnya.
Ia turut mengungkap bahwa beberapa dugaan pelanggaran yang disebut dalam permohonan juga sempat dilaporkan ke Bawaslu, namun tidak semuanya dapat diproses lebih lanjut.
“Ada 14 laporan masuk ke kami, tapi hanya 7 yang kami registrasi dan tangani. Sebagian kami teruskan ke Bupati karena berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, dan sebagian kami hentikan karena minim alat bukti atau saksi tidak hadir,” ungkap Saaludin.
Terkait koordinasi antarlembaga, ia memastikan bahwa komunikasi antara Bawaslu, KPU, dan Mahkamah Konstitusi tetap berjalan formal dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Bawaslu RI Tegaskan PSU Mahulu Harus Transparan dan Bebas Intervensi Politik
“Kami menerima undangan dari MK untuk hadir dalam persidangan. KPU sebagai termohon juga begitu. Kami masing-masing menjalankan fungsi sesuai kapasitas,” tandasnya. (*)
pemungutan suara ulang
Pilkada Mahulu 2024
Novita-Artya
Mahkamah Konstitusi (MK)
Bawaslu Mahulu
TribunKaltim.co
Angela Idang Belawan-Suhuk Ditetapkan Menang Pilkada, Ajak Warga Satukan Langkah Mahakam Ulu |
![]() |
---|
Putusan MK Akhiri PSU Mahulu 2024, Ketua KPU: Saatnya Warga Mahakam Ulu Kembali Bersatu |
![]() |
---|
PSU Pilkada Mahulu Bukan Kegagalan, KPU Sebut Bagian dari Demokrasi yang Sehat |
![]() |
---|
Beberapa Calon PSU Pilkada Mahulu tak Hadir Saat Penetapan, Ketua KPU Paulus: Hak Mereka |
![]() |
---|
Pemkab Mahulu Dukung Penuh Pelantikan Bupati dan Wabup Mahakam Ulu Terpilih Angela-Suhuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.