PSU Pilkada Mahulu 2024

Gugatan PSU Pilkada Mahulu 2024 Diajukan ke MK, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Tertulis

Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun 2024 kini memasuki babak baru di ranah konstitusional. 

Penulis: Desy Filana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUN KALTIM
GUGATAN KE MK - Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin saat memantau PSU Pilkada Mahulu 2024. Pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, MAHAKAM ULU – Sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun 2024 kini memasuki babak baru di ranah konstitusional. 

Pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).

Permohonan ini diajukan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:54 WIB oleh tim kuasa hukum pasangan tersebut yang dipimpin Heru Widodo, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu sebagai pihak termohon.

Dalam berkas yang diajukan, paslon 02 menyertakan berbagai alat bukti dan dokumen pendukung, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Baca juga: Tahapan Pasca Pleno PSU Mahulu Kaltim, KPU Siap Tetapkan Pemenang Jika Tak Ada Gugatan ke MK

Dokumen tersebut meliputi berkas permohonan, surat kuasa, serta bukti dugaan pelanggaran dalam proses pilkada.

Menanggapi gugatan ini, Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap netral dan hadir di sidang MK sebagai pihak pemberi keterangan tertulis.

“Kami nanti di dalam persidangan di MK akan memberikan keterangan tertulis mengenai yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para pemohon,” ujar Saaludin, Rabu (18/6/2025).

Saaludin juga menyampaikan bahwa Bawaslu menghormati jalannya proses hukum dan hak semua pihak untuk mengajukan gugatan ke MK.

Baca juga: Paslon Angela-Suhuk Unggul dalam PSU Pilkada Mahulu, KPU Umumkan Hasil Final Rekapitulasi Suara

“Prinsipnya, Bawaslu menghormati semua proses yang dilakukan pihak manapun. Paslon punya hak dan legal standing untuk mengajukan permohonan, dan kami akan tunduk serta patuh pada putusan MK,” jelasnya.

Ia turut mengungkap bahwa beberapa dugaan pelanggaran yang disebut dalam permohonan juga sempat dilaporkan ke Bawaslu, namun tidak semuanya dapat diproses lebih lanjut.

“Ada 14 laporan masuk ke kami, tapi hanya 7 yang kami registrasi dan tangani. Sebagian kami teruskan ke Bupati karena berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, dan sebagian kami hentikan karena minim alat bukti atau saksi tidak hadir,” ungkap Saaludin.

Terkait koordinasi antarlembaga, ia memastikan bahwa komunikasi antara Bawaslu, KPU, dan Mahkamah Konstitusi tetap berjalan formal dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Bawaslu RI Tegaskan PSU Mahulu Harus Transparan dan Bebas Intervensi Politik

“Kami menerima undangan dari MK untuk hadir dalam persidangan. KPU sebagai termohon juga begitu. Kami masing-masing menjalankan fungsi sesuai kapasitas,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved