Berita Nasional Terkini

MK Putuskan Pilkada 2029 tak Lagi Serentak, Mahkamah Konstitusi Beber Masalah dan Kualitas Pemilu

Mahkamah Konstitusi alias MK putuskan Pilkada 2029 tak lagi serentak. Mahkamah Konstitusi beber masalah dan kualitas Pemilu.

KOMPAS.COM/HANDOUT
PILKADA SERENTAK DIHAPUS - Ilustrasi Pilkada. Mahkamah Konstitusi alias MK putuskan Pilkada 2029 tak lagi serentak. Mahkamah Konstitusi beber masalah dan kualitas Pemilu.. (KOMPAS.COM/HANDOUT) 

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Pemilu dan Pilkada Serentak

Seperti diketahui pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya dilakukan serentak.

Soal Pemilu (Pemilihan Umum) diatur  dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum baik Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak.

Hal ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 untuk memperkuat sistem presidensial.

Pada 2024 lalu, Pilkada juga dilakukan serentak dimana pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati bersamaan waktunya.

Pilkada serentak 2024 lalu dilangsungkan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Harus Ada Jeda 2 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved