Berita Paser Terkini

Warga Desa Modang di Paser Kaltim Tuntut Pengembalian Lahan dari PTPN IV Regional V

Puluhan warga Desa Modang kembali menyuarakan tuntutan pengembalian lahan milik mereka yang diklaim PTPN V

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
SENGKETA LAHAN PASER - Puluhan masyarakat saat duduk bersama menyatukan suara agar hak mereka dapat dikembalikan di Balai Pertemuan, Jalan Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025). Sengketa lahan antara PTPN IV Regional V dengan masyarakat sudah terjadi sejak tahun 1983 sampai sekarang ini. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Puluhan warga Desa Modang di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kembali menyuarakan tuntutan pengembalian lahan milik mereka yang diklaim digunakan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V.

Aksi perjuangan ini berlangsung pada di Balai Pertemuan jalan menuju Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025).

Dalam pertemuan itu, para warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan berkumpul guna menyatukan suara agar hak mereka dapat dikembalikan.

Koordinator Ahli Waris, Ajansyah, menjelaskan terdapat 12 segel tanah milik masyarakat yang hingga saat ini masih diperjuangkan.

Baca juga: Warga Kembang Janggut Kukar Diedukasi Tentang Status Kawasan Hutan dan Potensi Konflik Lahan

"Tuntutan kami sebagai masyarakat Desa Modang menginginkan, lokasi yang digunakan oleh PTPN IV Regional V dikembalikan ke masyarakat," terang Ajansyah saat ditemui di lokasi kegiatan.

Menurutnya, luas total lahan yang dipersoalkan mencapai 452,2 hektar dari yang dimanfaatkan oleh pihak perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU).

"Ada 12 segel tanah yang kami perjuangkan, dengan luas keseluruhan 452,2 hektar dari sebagian besar hektar lahan yang digunakan oleh PTPN IV," tambahnya.

Sengketa lahan ini bukan persoalan baru, konflik pemanfaatan lahan sudah berlangsung sejak tahun 1983 hingga sekarang ini.

Hanya saja, akar dari permasalahan itu belum mendapat solusi konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah.

Baca juga: Pembangunan Pasar Induk di Km 5 Graha Indah Balikpapan, Shidiq Yakin Tidak Ada Konflik Lahan

"Ini bukan tanah baru, sejak puluhan tahun lalu lahan itu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kami. Kurang lebih, sudah 42 tahun permasalahan ini belum diselesaikan dengan serius," ungkapnya.

Bahkan pihaknya, sambung Ajansyah merupakan masyarakat gelombang ke 6 yang menyuarakan pengembalian lahan masyarakat tersebut.

"Kami ini gelombang keenam yang menyuarakan hak atas lahan ini, dan kami mulai sejak tahun 2019 sampai sekarang," ulasnya.

Warga menilai, sebagian besar dari ratusan hektar lahan yang digunakan perusahaan berada di atas tanah yang memiliki bukti kepemilikan asli masyarakat berupa segel yang masih sah.

Dengan demikian, mereka menuntut pengakuan dan pemulihan hak atas lahan tersebut yang sudah sejak lama digunakan oleh pihak perusahaan.

"Kami tidak meminta lebih dari yang menjadi hak kami. Kami hanya ingin lahan itu dikembalikan sesuai dengan data dan bukti yang kami miliki," tegasnya.

Baca juga: Pelaku UMKM Dilarang Berjualan di Lahan HGU, DPRD Paser Harap PTPN IV Regional V Kaltim Beri Solusi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved