Berita Kukar Terkini
Warga Kembang Janggut Kukar Diedukasi Tentang Status Kawasan Hutan dan Potensi Konflik Lahan
Warga Desa Muai, Long Beleh Modang, dan Long Beleh Ukung, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Warga Desa Muai, Long Beleh Modang, dan Long Beleh Ukung, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur mendapatkan sosialisasi terkait peraturan kehutanan.
Agenda ini merupakan inisiasi PT Rencana Mulia Baratama (RMB) dan PT Indo Bara Pratama (IBP) yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut.
Dalam sosialisasi ini, instansi terkait seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, serta Polres Kukar, turut hadir untuk memberikan penjelasan kepada warga mengenai aturan pemanfaatan lahan di kawasan hutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum yang membatasi penggunaan lahan di kawasan hutan, khususnya kawasan budidaya kehutanan yang memang banyak tersebar di Kecamatan Kembang Janggut.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah konflik lahan di masa depan, mengingat banyak masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Konflik Lahan di IKN Nusantara Kaltim, Masyarakat Sulit Urus Surat Tanah, hanya Penonton Kemegahan
Baca juga: Konflik Lahan di Bandara VVIP IKN, 9 Petani Akhirnya Kembali ke Rumah, Penahanan Ditangguhkan
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kawasan hutan yang ada di area ini tidak bisa dimanfaatkan secara serta merta oleh masyarakat,” ujar Suhartono, belum lama ini.
*Aturan di Kawasan Hutan*
Perwakilan dari BPKH, Sahrul, menjelaskan pembagian hutan berdasarkan fungsi, termasuk hutan lindung, konservasi, dan produksi, serta aturan yang berlaku terkait pemanfaatannya.
Ia menyebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan yang telah ditetapkan dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, Sahrul juga menjelaskan bahwa kawasan hutan produksi dapat digunakan untuk kegiatan tambang melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
“Beberapa kawasan hutan di Kecamatan Kembang Janggut ini telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan melalui izin dari Menteri Kehutanan,” tambah Sahrul.
Permasalahan ini berpotensi menimbulkan konflik lahan, mengingat dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa cukup banyak warga yang merambah kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, bahkan di area konsesi pertambangan IPPKH.
Untuk meminimalisir konflik antara masyarakat dan pemegang izin operasi di kawasan hutan. Dalam kesempatan ini ia menyampaikan kepada masyarakat setempat untuk berhenti membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan maupun IPPKH.
Sahrul menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki izin penggunaan kawasan hutan memiliki dasar legal untuk beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
Penerbitan izin ini sekaligus memberikan kewenangan kepada pemegang izin untuk mengelola lahan sesuai ketentuan, termasuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan yang telah ditanami warga.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Dengar Langsung Keluhan Warga Soal Banjir dan Faskes Berbayar |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Berkomitmen dalam Pencegahan Korupsi di Kutai Kartanegara Kaltim |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kukar Sri Muryani Sebut Isu Perempuan Harus Jadi Prioritas di RPJMD |
![]() |
---|
4 Rumah di Desa Segihan Kukar Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Jalan Rusak Ketapang–Kedang Ipil Kukar Masuk Skala Prioritas Pembangunan 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.