Berita Nasional Terkini

7 Poin Kesaksian Hasto di Sidang: Isi Chat Harun Masiku, Perintah Ibu, hingga Ajakan Djan Faridz

7 poin kesaksian Hasto Kristiyanto di sidang: Perintah ibu, isi chat Harun Masiku, hingga pertemuan dengan Djan Faridz.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
SIDANG HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025). 7 poin kesaksian Hasto Kristiyanto di sidang: Soal sosok dan perintah ibu, isi chat Harun Masiku, hingga pertemuan dengan Djan Faridz.(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

Namun, Hasto membantah hal tersebut dan mengaku tidak ada pembahasan terkait fatwa tersebut saat dirinya berada di MA.

"Belum. Karena itu tanggal 23 September. Sementara kami bertemu di 23 September pagi. Karena di MA tidak ada pembahasan terkait dengan fatwa. Saya mendampingi Pak Djan Faridz dan kemudian saya sampaikan adalah mengapresiasi kerja dari MA karena sebelumnya itu ada begitu banyak tunggakan perkara," jawab Hasto. 

Hasto mengatakan, saat berada di MA, ia dan Djan Faridz bertemu dengan Harun Masiku di ruang tunggu.

Ia mengaku tak membicarakan apa pun dengan Harun Masiku karena eks kader PDIP itu keluar ruangan.

"Ketika kami sampai di sana (MA), kemudian di ruang tunggu di situ ada Pak Harun Masiku," jawab Hasto. 

Baca juga: Ahli Bahasa UI Klarifikasi Sosok Bapak di Percakapan Telepon Harun Masiku, Sempat Sebut Nama Hasto

Bongkar "Chat" Harun Masiku

Jaksa membuka chat Harun Masiku kepada Hasto yang berisi ucapan terima kasih karena telah mengupayakan proses PAW Anggota DPR.

Pesan itu berbunyi, "Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwa MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya. Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan".

Jaksa kemudian mengkonfirmasi pesan singkat tersebut kepada Hasto.

"Benar (isi pesan singkat itu)," tanya jaksa.

"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.

Hasto menjelaskan, Fatwa MA itu belum dilaksanakan mengingat dinamika politik nasional masih tinggi.

"Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut," ujar dia. 

Kemudian Jaksa mencecar Hasto bahwa ia itu masih berupaya agar Harun Masiku mendapatkan posisi di Parlemen meski Riezky Aprilia sudah dilantik menjadi Anggota DPR. 

"Nah, berdasarkan penjelasan saudara terdakwa tadi, berarti terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Seperti itu?," tanya Jaksa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved