Berita Nasional Terkini

Apa Itu Blockchain? Wapres Gibran Sebut Bisa Dimanfaatkan UMKM dan Petani, Fungsinya tak Main-main

Apa itu Blockchain? Wapres Gibran Rakabuming Raka sebut bisa dimanfaatkan UMKM dan petani. Fungsinya tak main-main

Kompas.com/Rahel
WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Blitar. Apa itu Blockchain? Wapres Gibran Rakabuming Raka sebut bisa dimanfaatkan UMKM dan petani. Fungsinya tak main-main. (Kompas.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu Blockchain? Wapres Gibran Rakabuming Raka sebut bisa dimanfaatkan UMKM dan petani.

Fungsi blockchain bagi sektor UMKM dan pertanian tak main-main.

Ya, Gibran Rakabuming mengatakan teknologi "Blockchain" tidak lagi eksklusif untuk sektor elit digital, karena kini bisa dimanfaatkan hingga ke tingkat desa, termasuk UMKM dan petani.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan secara virtual dalam agenda peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, Kamis (26/6/2025), yang mengatur pengembangan sistem pencatatan digital berbasis Blockchain.

Baca juga: Tak Bacakan Surat Desakan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna, DPR Dinilai Takut Bikin Kegaduhan

"Bayangkan, jika UMKM di desa-desa bisa menciptakan platform keuangan mikro dengan pencatatan transaksi yang tidak bisa diubah dan bisa dilacak. Atau, petani yang bisa mencatat distribusi pupuk dan panen secara real-time," kata Gibran dilansir dari Antara.

Menurut Gibran, sistem pencatatan berbasis Blockchain menjamin keandalan, keamanan, dan transparansi karena tidak dapat diubah maupun dihapus. Ia menyebut teknologi ini relevan untuk berbagai aktivitas ekonomi dan sosial akar rumput.

"Blockchain ibarat buku kas bersama. Setiap transaksi langsung tercatat, tak bisa dihapus, tak bisa diubah, dan dapat diawasi bersama," ujarnya.

Wapres menekankan dengan karakter transparan dan terdesentralisasi, Blockchain mampu menjaga keaslian data dan mencegah penyalahgunaan informasi.

Gibran menilai sistem ini cocok diterapkan dalam konteks keuangan mikro, penyaluran bantuan sosial, serta distribusi pertanian.

"Tidak ada satu orang pun yang bisa sembunyi-sembunyi, memanipulasi data. Semua transparan, semua tercatat, semua ikut menjaga," katanya.

Gibran juga menyebut perlunya sistem yang tangguh dan kredibel di tengah ketergantungan tinggi terhadap data dalam layanan publik dan transaksi ekonomi digital. Menurutnya, Blockchain dapat menjadi solusi strategis untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Baca juga: Politisi Nasdem Sebut Banyak yang Lebih Penting Dibahas DPR Dibanding Surat Pemakzulan Gibran

Apa Itu Blockchain?

Blockchain adalah sistem pencatatan digital yang bersifat terbuka, aman, dan tidak bisa dimanipulasi. Setiap transaksi dicatat dalam sebuah "blok" yang saling terhubung, membentuk rantai data yang tidak bisa diubah secara sepihak.

Dilansir dari laman IBM, teknologi ini bekerja sebagai sistem yang terdistribusi dan decentralized, artinya data disimpan di banyak tempat sekaligus, bukan di satu server pusat.

Bagi pelaku UMKM atau petani, sistem ini bisa diterapkan untuk:

Pencatatan transaksi usaha mikro tanpa perlu pihak ketiga (seperti bank)
Distribusi logistik dan hasil panen secara transparan
Penyaluran subsidi atau bantuan yang bisa diawasi bersama-sama oleh warga
Dengan pendekatan ini, blockchain ibarat "buku kas bersama": setiap transaksi langsung tercatat, tak bisa dihapus, dan bisa diawasi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Irma Nasdem: Banyak yang Lebih Penting

Sifat blockchain yang transparan dan tahan manipulasi juga menjadikannya solusi strategis untuk tantangan seperti:

Ketidakterbukaan dalam distribusi bantuan
Penyelewengan dalam rantai pasok pertanian
Kurangnya akses ke sistem keuangan yang aman bagi pelaku usaha kecil
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.

Regulasi baru ini membuka peluang bagi pengembangan aplikasi berbasis blockchain di tingkat desa, dengan harapan dapat memperkuat kepercayaan terhadap sistem layanan publik dan ekonomi digital. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved