Berita Nasional Terkini
Politisi Nasdem Sebut Banyak yang Lebih Penting Dibahas DPR Dibanding Surat Pemakzulan Gibran
Politisi Nasdem sebut banyak yang lebih penting dibahas DPR RI dibanding surat desakan pemakzulan Gibran.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Politisi Nasdem sebut banyak yang lebih penting dibahas DPR RI dibanding surat desakan pemakzulan Gibran.
Surat desakan pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawariwan Prajurit TNI hingga kini belum ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
DPR RI langsung menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025) usai masa reses.
Namun, di rapat paripurna tersebut pun surat desakan pemakzulan Gibran pun tak dibacakan.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Usulan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan Sebagai Tekanan Publik yang Dibutuhkan
Padahal surat usulan pemakzulan Gibran tersebut sudah diterima Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak Senin (2/6/2025).
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago memberikan tanggapan mengenai proses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Irma, sebenarnya desakan pemakzulan tersebut sah-sah saja jika syaratnya terpenuhi.
"Ya, menurut saya ada hal yang harus digarisbawahi. Sah-sah saja kalau ada yang mengatakan bahwa wakil presiden itu bisa dimakzulkan," ujar Irma, dikutip dari tayangan yang diunggah di Kompas TV, Rabu (18/6/2025).
"Tentu bisa, kalau syarat-syaratnya terpenuhi sebagaimana yang disampaikan ketua umum kami, Bapak Surya Paloh," imbuhnya.
Namun Irma menilai, proses tuntutan pemakzulan Gibran di DPR tetap harus melalui prosedur yang berlaku.
Irma juga menyebut, DPR tidak boleh melakukan politik praktis.
Selain itu, Irma menegaskan ada banyak PR lain yang harus dikerjakan DPR daripada mengurusi desakan pemakzulan Gibran.
Baca juga: Desakan Pemakzulan Gibran, Pengamat Singgung Reaksi Prabowo hingga Politik Sandera Fraksi di DPR
Misalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sehingga, lebih baik kata Irma, DPR membahas RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset daripada tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Ya kan ada prosedurnya juga, enggak ujug-ujug dibacakan di DPR terus tiba-tiba harus dimakzulkan. Enggak juga begitu. Kan ada prosedurnya, ada syarat undang-undangnya. Itu yang pertama," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.