Berita Nasional Terkini

Pengakuan Politisi PDIP Andi Widjajanto, Lihat dan Pegang Ijazah Jokowi untuk Daftar Pilpres 2014

Pengakuan politisi PDIP Andi Widjajanto, lihat dan pegang ijazah Jokowi untuk daftar Pilpres 2014.

Twitter/DianSandiU/Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Foto yang diduga memperlihatkan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) (Inset).Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Politisi PDIP, Andi Widjajanto mengatakan dirinya melihat langsung ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat mengurus kelengkapan administrasi pencalonan presiden pada tahun 2014 lalu. (Twitter/DianSandiU/Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

“Objek perkara pertama dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu serta lembar pengesahannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Dalam objek tersebut, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.

Sedangkan objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan orang lain dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik. 

Baca juga: Polemik Keaslian Ijazah bisa Menguntungkan bagi Jokowi, Analis sebut Ada Panggung Politik

Perkara ini berasal dari lima laporan polisi yang ditarik dari sejumlah Polres ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Roy Suryo Dkk.

"Update pendalaman dalam tahap penyelidikan ini yaitu penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi," imbuhnya.

Polisi juga telah meminta legal opinion atau pendapat hukum dari beberapa ahli.

"Yang jelas proses penyelidikan atau penerimaan laporan dari masyarakat maka tim yang mengawali tugasnya dalam proses penyelidikan itu harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai SOP yang berlaku," ucapnya.

Menurut Ade, pendapat hukum dari berbagai ahli tersebut diperlukan untuk mengungkap fakta peristiwa.

"Untuk perkara pertama legal opinion telah diminta dari Dewan Pers dan ahli digital forensik," tuturnya.

Pendapat ahli juga dimintakan untuk objek perkara kedua yang digabungkan dari beberapa Polres.

"Ada beberapa pendapat ahli yang belum penyelidik terima balik hasil legal opinion-nya yang sudah dimintakan kepada para ahli," ujar Ade.

"Antara lain, ahli digital forensik kemudian ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi masa, grafologi, dan ahli hukum pidana," sambungnya.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Alasan PDIP Mengusung di Pilgub Jakarta dan Pilpres, Hasil Survei Disinggung

Terkait dengan pertanyaan kapan gelar perkara akan dilakukan, Ade menegaskan, hal itu masih menunggu seluruh fakta terkumpul.

Ade menyebut, tahapan-tahapan harus dilakukan agar peristiwa yang diselidiki utuh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved