Berita Nasional Terkini

Politisi Nasdem Sebut Banyak yang Lebih Penting Dibahas DPR Dibanding Surat Pemakzulan Gibran

Politisi Nasdem sebut banyak yang lebih penting dibahas DPR RI dibanding surat desakan pemakzulan Gibran.

Foto: wapresri.go.id
DESAKAN PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Surat desakan pemakzulan Gibran tak dibacakan di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025). Politisi Nasdem sebut banyak yang lebih penting dibahas DPR RI dibanding surat desakan pemakzulan Gibran. (Foto: wapresri.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Politisi Nasdem sebut banyak yang lebih penting dibahas DPR RI dibanding surat desakan pemakzulan Gibran.

Surat desakan pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawariwan Prajurit TNI hingga kini belum ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

DPR RI langsung menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025) usai masa reses.

Namun, di rapat paripurna tersebut pun surat desakan pemakzulan Gibran pun tak dibacakan.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Usulan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan Sebagai Tekanan Publik yang Dibutuhkan

Padahal surat usulan pemakzulan Gibran tersebut sudah diterima Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak Senin (2/6/2025).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago memberikan tanggapan mengenai proses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Irma, sebenarnya desakan pemakzulan tersebut sah-sah saja jika syaratnya terpenuhi.

"Ya, menurut saya ada hal yang harus digarisbawahi. Sah-sah saja kalau ada yang mengatakan bahwa wakil presiden itu bisa dimakzulkan," ujar Irma, dikutip dari tayangan yang diunggah di Kompas TV, Rabu (18/6/2025).

"Tentu bisa, kalau syarat-syaratnya terpenuhi sebagaimana yang disampaikan ketua umum kami, Bapak Surya Paloh," imbuhnya.

Namun Irma menilai, proses tuntutan pemakzulan Gibran di DPR tetap harus melalui prosedur yang berlaku.

Irma juga menyebut, DPR tidak boleh melakukan politik praktis.

Selain itu, Irma menegaskan ada banyak PR lain yang harus dikerjakan DPR daripada mengurusi desakan pemakzulan Gibran.

Baca juga: Desakan Pemakzulan Gibran, Pengamat Singgung Reaksi Prabowo hingga Politik Sandera Fraksi di DPR

Misalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sehingga, lebih baik kata Irma, DPR membahas RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset daripada tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

"Ya kan ada prosedurnya juga, enggak ujug-ujug dibacakan di DPR terus tiba-tiba harus dimakzulkan. Enggak juga begitu. Kan ada prosedurnya, ada syarat undang-undangnya. Itu yang pertama," jelasnya.

"Dan yang kedua harus juga digarisbawahi bahwa DPR itu perwakilan kelompok tertentu, ya kan? Nah, ketiga yang ingin saya sampaikan lagi, DPR juga enggak boleh berpolitik praktis. Karena banyak utang-utang DPR ya, banyak juga permintaan rakyat banyak yang belum dipenuhi oleh DPR sendiri. Misalnya, Rancangan Undang-Undang PPRT," papar Irma.

"Rancangan Undang-Undang PPRT itu justru lebih ya lebih harusnya lebih diperhatikan oleh DPR. Kenapa? sudah lebih dari lima periode sudah dibahas di legislasi, tapi belum juga disahkan di paripurna," jelasnya.

"Nah, ngapain juga tiba-tiba ngurusin apa namanya permintaan forum purnawirawan yang cuma ditandatangani oleh empat orang, kan begitu?" tegasnya.

"Undang-undang PPRT ini adalah kebutuhan dari rakyat Indonesia yang bekerja di dalam dan luar negeri untuk mendapatkan perlindungan secara hukum, legal, formal. Nah, kedua, undang-undang perampasan aset itu jauh lebih penting untuk direspon oleh DPR untuk kemudian dibacakan di paripurna," tambahnya. 

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Usulan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan Sebagai Tekanan Publik yang Dibutuhkan

Politisi wanita kelahiran Metro, Lampung 6 Oktober 1965 ini juga menegaskan DPR tidak diam saja soal desakan pemakzulan Gibran.

Namun, ia menegaskan ada banyak hal yang lebih penting untuk dibahas di DPR.

"Menurut saya justru malah karena masih banyak yang lebih penting untuk dijawab daripada soal-soal politik praktis seperti itu," katanya.

"Karena nanti juga jangan sampai DPR juga digugat oleh masyarakat. Kepentingan rakyat banyak tidak diperhatikan. Justru kepentingan kelompok diperhatikan. Ini juga bahaya untuk DPR," tandas Irma.

SURAT PEMAKZULAN GIBRAN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025). Pada rapat hari ini, surat dari forum purnawirawan TNI, yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat, tak dibacakan. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
SURAT PEMAKZULAN GIBRAN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025). Pada rapat hari ini, surat dari forum purnawirawan TNI, yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat, tak dibacakan. (Tribunnews.com/Chaerul Umam) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Tidak Dibacakan di Rapat Paripurna

Usai masa reses, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebanyak 266 anggota dewan menghadiri Rapat Paripurna hari ini.

"266 orang anggota, izin 54 orang anggota, sehingga hadir 320 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan di Ruang Paripurna DPR.

Pada rapat yang digelar Selasa hari ini, surat dari forum purnawirawan TNI, yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat, tak dibacakan.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Baca juga: Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat Menilai Diamnya Prabowo Memicu Semangat Purnawirawan TNI

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Dalam surat ini, Forum Purnawirawan TNI menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial Fufufafa yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Baca juga: Masa Reses Selesai, Pimpinan DPR Segera Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco Ungkap Mekanismenya

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan saat Rapat Paripurna DPR, Apa Penjelasan Puan dan Dasco? dan Soal Desakan Pemakzulan Gibran, Politisi NasDem: Ngapain Ngurusin Permintaan Forum Purnawirawan?

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved