Berita Kaltim Terkini

790 Unit Berbadan Hukum, Picu Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kelurahan di Kaltim

PPKUKM Kalimantan Timur tengah memacu pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan target pemerintah pusat.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
KOPERASI MERAH PUTIH - Kegiatan DPPKUKM Kaltim terkait Koperasi Merah Putih Desa atau Kelurahan terus berjalan guna mematangkan pelaksanaan saat launching 12 Juli 2025 mendatang. Sosialisasi menyeluruh di tingkat Kabupaten dan Kota juga dilakukan, juga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi, agar seluruh pemangku kepentingan memahami urgensi kebijakan.  

Heni merincikan 1,038 desa yang ada di Kaltim, sudah menerima sosialisasi dan telah berbadan hukum, yakni: 

1. Samarinda 59 desa dan kelurahan 100 persen tersosialisasi serta berbadan hukum

2. Balikpapan 34 desa dan kelurahan 100 persen tersosialisasi serta berbadan hukum

3. Penajam Paser Utara 54 desa dan kelurahan 100 persen tersosialisasi serta berbadan hukum

4. Paser 144 desa 90 persen, baru 130 koperasi sudah berbadan hukum

5. Kutai Barat 194 desa dan kelurahan, baru 69 koperasi sudah berbadan hukum

6. Mahulu 50 desa dan kelurahan, 20 koperasi sudah berbadan hukum

7. Kukar 237 desa dan kelurahan, 203 koperasi sudah berbadan hukum

8. Kutim 141 desa dan kelurahan, 121 koperasi sudah berbadan hukum

9. Berau 110 desa dan kelurahan, 85 koperasi sudah berbadan hukum

10. Bontang 15 desa dan kelurahan 100 persen tersosialisasi serta berbadan hukum

“Misal di Kota Samarinda telah dilakukan pelatihan dasar–dasar perkoperasian, pengembangan usaha dan laporan keuangan kepada 54 Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di Daerah lain Kabupaten/Kota menyusul sambil menunggu dukungan dana dari masing–masing daerah, sambil menunggu kebijakan dari pusat,” jelas Heni.

Disinggung terkait apa saja pola usaha yang dijalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Timur.

Heni menjelaskan sesuai dengan arahan pemerintah pusat, usaha bisa menjangkau sektor kebutuhan dasar masyarakat.

Di antaranya, toko sembako, klinik desa atau kelurahan, apotik, pergudangan, logistik, atau usaha lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved