Berita Kaltim Terkini

790 Unit Berbadan Hukum, Picu Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kelurahan di Kaltim

PPKUKM Kalimantan Timur tengah memacu pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan target pemerintah pusat.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
KOPERASI MERAH PUTIH - Kegiatan DPPKUKM Kaltim terkait Koperasi Merah Putih Desa atau Kelurahan terus berjalan guna mematangkan pelaksanaan saat launching 12 Juli 2025 mendatang. Sosialisasi menyeluruh di tingkat Kabupaten dan Kota juga dilakukan, juga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi, agar seluruh pemangku kepentingan memahami urgensi kebijakan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) Kalimantan Timur tengah memacu pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan target pemerintah pusat.

Melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, target besar dicanangkan sebanyak 1.038 koperasi desa di Kaltim harus terbentuk dalam waktu dekat.

Beberapa waktu lalu tepatnya Sabtu 24 Mei 2025, Wakil Menteri (Wamen) Koperasi RI, Ferry Juliantono hadir langsung Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kota Samarinda.

Ferry menyebut dari total 80 ribu desa yang ada di Indonesia, hanya 31.213 yang memiliki koperasi aktif. 

Baca juga: Koperasi Merah Putih, Harapan Baru Ekonomi Rakyat Kalimantan Timur Bangkit

Puluhan ribu koperasi yang aktif itu, sebanyak 4.641 koperasi sudah tak aktif lagi, sementara 52.266 desa dan kelurahan belum memiliki koperasi sama sekali. 

Inisiatif pemerintah, didasari gagasan ayah dan kakek Presiden Prabowo Subianto.

Lalu diimplementasikan, dengan Keputusan Presiden 9/2025 yang memerintahkan dibentuknya Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. 

Ferry mengemban posisi sebagai ketua pelaksana harian satgas ini. 

“Manfaat koperasi ini. Dari mulai memotong rantai pasokan yang kerap terkendala keberadaan tengkulak, menyerap tenaga kerja di desa, hingga memperkuat sistem distribusi lokal,” klaim Wamen Koperasi.

Sementara progres Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih menjelaskan bahwa pihaknya tengah menggenjot terkait kepemilikan badan hukum dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Per hari ini, 24 Juni 2025, sudah 790 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kaltim berbadan hukum atau 76 persen,” sebutnya.

Sejauh ini sudah terlaksana musdes sudah terlaksana dari 100 persen dari 1.038 desa.

Disisi lain baru 4 daerah yang 100 persen telah mendapat SK Berbadan Hukum atau AHU atau Administrasi Hukum Umum. 

Secara persentase jika diakumulasi seluruh Kabupaten/Kota dari sisi penerbitan AHU yang merupakan dokumen badan usaha, tercatat 76,1 persen.

Untuk sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, 10 Kabupaten/Kota se–Kaltim telah 100 persen mendapat sosialisasi pihaknya.

Baca juga: Kadis UMKM Kukar Sebut Peran Kepala Desa Krusial Jaga Keharmonisan Koperasi Merah Putih dan BUMDes

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved