Berita Kaltim Terkini
790 Unit Berbadan Hukum, Picu Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kelurahan di Kaltim
PPKUKM Kalimantan Timur tengah memacu pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan target pemerintah pusat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Puguh juga menyampaikan terkait kebijakan ini akan diperkuat melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Koperasi Merah Putih di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Tentu punishment untuk sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan pihak kecamatan, agar percepatan pembentukan koperasi berjalan optimal.
Kaltim sendiri memiliki 841 desa dan 197 kelurahan (total 1.038) yang menjadi target pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Ia menjelaskan, ada tiga pendekatan dalam pendirian koperasi ini.
Pertama, bagi desa yang sudah memiliki koperasi, cukup dilakukan penyesuaian nama dan pengembangan usaha.
Kedua, koperasi yang tidak aktif (mati suri) dapat dihidupkan kembali.
Ketiga, pembentukan koperasi baru bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki.
“Sosialisasi menyeluruh di tingkat Kabupaten/Kota juga kita lakukan, juga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi, agar seluruh pemangku kepentingan memahami urgensi kebijakan ini,” terangnya.
Baca juga: Kiat Sukses Kelola Koperasi Merah Putih di Kaltim ala Dosen Ekonomi dari Unmul Samarinda
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, rantai pasok dari petani ke konsumen diharapkan lebih singkat, efisien, dan mengurangi disparitas harga.
Puguh menyebutkan, dari koperasi yang aktif di Kaltim saat ini, sebagian besar juga langsung diintegrasikan menjadi bagian dari Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan.
“Unit usaha koperasi juga kita sesuaikan dengan ketentuan Inpres dan diarahkan sesuai musyawarah desa,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.