Berita Kaltim Terkini
790 Unit Berbadan Hukum, Picu Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kelurahan di Kaltim
PPKUKM Kalimantan Timur tengah memacu pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan target pemerintah pusat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan juga berfokus pada pengelolaan berbagai kebutuhan desa.
Nantinya, bisa berperan dalam penyaluran bantuan sosial dan menjadi agen berbagai kebutuhan desa seperti LPG, pupuk, dan beras.
Baca juga: Kepala DiskopUKM Kukar Sebut Koperasi Merah Putih dan BUMDes Harus Jalan Seiring Bukan Bertabrakan
“Melihat kearifan lokal, dan potensi usaha apa yang cocok dan menghasilkan di desa tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, desa/kelurahan setempat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya bersama OPD terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) tengah memacu agar proses koperasi merah putih 100 persen siap.
Pasalnya, tanggal 12 Juli 2025 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diluncurkan secara resmi, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Peluncuran akan dilakukan secara serentak di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
“Jadi bagaimana menyiapkan pengelolaannya? Setelah launching di tanggal 12 Juli 2025, akan dilakukan pelatihan dan pengembangan usaha tata kelola koperasi yang baik se-Kaltim sampai dengan 28 Oktober 2025 mendatang, dan bertahap selanjutnya koperasi yang telah siap akan berjalan (beroperasi),” beber Heni.
Terkait kendala pembentukan di Desa/Kelurahan, Heni menyebut ada beberapa diantaranya jarak desa yang jauh dari perkotaan untuk mengurus izin badan usaha ke Notaris.
“Mesti diakui desa yang jauh ke perkotaan didalam pengurusan akte Notaris dan perbaikan kelengkapan berkas pembentukan koperasi menjadi salah satu kendala. Kalau dari segi pembentukan pengurus, pemilihan tersebut dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan) dan sudah selesai Mei 2025 lalu,” pungkas Heni.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) terbaru.
Kebijakan yang merupakan bagian dari agenda nasional sesuai dengan Asta Cita dan ditargetkan rampung sesuai target.
Ia mendorong seluruh kepala desa, lurah, dan kampung untuk sama–sama mengakselerasi tahapan pembentukan koperasi ini.
Langkah awal yang telah terlewati, yakni Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan koperasi di masing-masing desa dan kelurahan.
Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke tahap pengesahan melalui notaris dan pendaftaran hukum.
“Target ini tidak bisa ditunda karena tahap pendirian akan dicanangkan bersamaan pada peringatan Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli mendatang,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.