Berita Nasional Terkini
Politisi PDIP Khawatir Pemakzulan Gibran Bikin Tidak Produktif, Sebut Evaluasi dalam 5 Tahun
Politisi PDIP khawatir pemakzulan Gibran bikin tidak produktif, sebut sebaiknya evaluasi dilakukan dalam lima tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Politisi PDIP khawatir pemakzulan Gibran bikin tidak produktif, sebut sebaiknya evaluasi dilakukan dalam lima tahun.
Pernyataan resmi DPR RI atas surat desakan pemakzulan Gibran masih ditunggu-tunggu.
Hingga saat ini belum ada sikap resmi DPR RI atas surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Namun, Anggota DPR Fraksi PDIP ikut beri komentar terkait usulan pemakzulan Gibra itu.
Baca juga: Surat Desakan Pemakzulan Tak Dibacakan, Pengamat Nilai DPR Sepakat Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029
Anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima menyoroti desakan impeachment Gibran yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Menurut Aria, partainya menghargai sistem demokrasi dan evaluasi baik buruknya dilakukan lima tahunan.
Namun, ia mempertanyakan soal pemakzulan tersebut, sebab, seharusnya fokus pemerintah pada situasi ekonomi dan politik saat ini.
“Pemakzulan yang dimaksudkan seperti apa? Tapi sekali lagi, yuk kita lihat situasi ekonomi politik dalam dan luar negeri," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025), dikutip dari tayangan video yang diunggah Kompas.com.
"Saya berpendapat seperti yang ditradisikan oleh PDI Perjuangan bahwa sebaiknya demokrasi itu berjalan dalam siklus lima tahunan. Baik dan buruknya kita evaluasi dalam lima tahun,” imbuhnya.
"Bengkak-bengkoknya, buruk-buruknya terus kita evaluasi," lanjutnya.
Kemudian, Aria mengaku dirinya lah yang paling menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan batas usia untuk Gibran maju sebagai calon wakil presiden RI di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu.
Meski begitu, ia tetap menghargai hasil Pemilu 2024.
Bahkan, ia hadir di pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.
"Saya yang paling tidak setuju keputusan MK. Saya yang paling berhadapan dengan keputusan MK soal perubahan usianya Mas Gibran menjadi calon wakil presiden. Saya yang ke Bawaslu lho ya. Saya yang mempersoalkan itu ke MK dengan ketidaksetujuan," jelas Aria.
Baca juga: Apa Itu Blockchain? Wapres Gibran Sebut Bisa Dimanfaatkan UMKM dan Petani, Fungsinya tak Main-main
"Termasuk saya yang menyusun, mempersiapkan hak angket untuk masalah Pemilu 2024 baik itu Pilpres dengan berbagai kecurangan yang ada," katanya.
"Tapi saya datang, Ibu Mega menginstruksikan seluruh anggota MPR atau DPR untuk datang ke pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran," ujarnya.
Namun, ia tidak menutup mata dari kecurangan yang ada pada proses pelaksanaan demokrasi tahun 2024.
"Maksudnya, kita tetap tidak menutup mata, mengevaluasi pelaksanaan demokrasi tahun 2024 dengan berbagai barbarian-nya, termasuk barbarian dalam urusan mengubah-ubah aturan perundang-undangan," papar Aria.
Aria pun menyatakan ketidaksetujuannya jika Pemilu 2024 kemarin dianggap sebagai bentuk demokrasi yang lebih sempurna.
Namun, menurutnya, tuntutan pemakzulan Gibran dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pemerintah.
"Tetapi kalau sekarang ini dihebohkan dengan adanya pemakzulan, saya khawatir kalau itu terlalu heboh dan tidak produktif buat bangsa ke depan," ujar Aria Bima.
"Bahwa itu menjadi catatan kritis, melukai, mencederai demokrasi kita saat itu dan kalau pemilu legislatif, Pilpres, Pilkada kemarin itu adalah sesuatu yang dianggap sebagai demokrasi yang lebih sempurna daripada yang sebelumnya, saya nggak setuju," tandasnya.
Surat Tuntutan Pemakzulan Gibran
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ke MPR, DPR, dan DPR RI.
Surat tertanggal 16 Mei 2025 ini ditandatangani empat jenderal purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka menyebut Gibran maju melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan TNI juga mengkritisi rekam jejak Gibran yang dianggap minim pengalaman serta meragukan dari segi etika dan moral.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tulis Forum.
Baca juga: Politisi Nasdem Sebut Banyak yang Lebih Penting Dibahas DPR Dibanding Surat Pemakzulan Gibran
Forum Purnawirawan TNI pun mendesak DPR segera memproses pemakzulan Gibran sesuai konstitusi.
Akan tetapi, surat usulan pemakzulan Gibran ini masih belum juga dibahas oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Meski telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/6/2025), surat pemakzulan Gibran belum sampai ke meja pimpinan DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun kompak menyatakan belum membaca surat tersebut secara resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Politisi PDIP Khawatir Tidak Produktif buat Bangsa
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.