Berita Nasional Terkini

Profil Topan Obaja Putra, Baru Dilantik Bobby Nasution Jadi Kadis PUPR Sumut, Kini Ditangkap KPK

Profil Topan Obaja Putra yang baru Februari 2025 dilantik Bobby Nasution jadi Kadis PUPR Sumut, Kamis (26/6/2025) ditangkap KPK.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
OTT KPK SUMUT - KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Salah satu yang dijadikan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Profil Topan Obaja Putra, baru dilantik Bobby Nasution jadi Kadis PUPR Sumut, kini ditangkap KPK, Kamis (26/6/2025). (Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dari hasil giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025), ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut

Sosok Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai OTT KPK di Sumatera Utara.

Karier Topan Obaja Putra cukup moncer hingga terakhir dipercaya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR Sumut, sayangnya baru beberapa bulan dilantik, kini ia ditangkap KPK.

Simak selengkapnya rekam jejak dan profil Topan Obaja Putra Ginting yang sebelum ditangkap KPK sempat dampingi Bobby Nasution tinjau dua proyek tanggul di Kabupaten Batubara. 

Baca juga: OTT KPK di Sumatera Utara, 6 Orang Ditangkap dan Dibawa ke Jakarta, Kasus Apa?

Dari hasil giat OTT di Sumut, 5 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah: 

  1. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  2. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
  3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);
  4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN; dan
  5. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Tersangka terakhir yakni Topan Obaja Putra Ginting, yang diketahui pada Februari 2025 lalu baru dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Kadis PUPR Sumut.

"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.

Rekam Jejak Topan Obaja

Sosok Topan Obaja Putra (TOP) Ginting adalah ASN yang kariernya moncer di pemerintahan. Mulai dari Pemko Medan hingga Pemrov Sumut.

Ia pernah menjabat mulai dari Camat, Kepala Dinas, hingga PJ Sekda, di era pemerintahan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.

Selanjutnya, TOP Ginting diboyong gubenur Bobby Nasution ke Pemprov Sumut dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Bina Marga Provinsi Sumatera Utara.

Ia dilantik pada Februari 2025.

Saat baru menjabat sebagai Kadis PUPR Bina Marga Sumut, ia sempat disorot soal masalah rumah mewah.

Beredar isu kala itu, bahwa rumah mewah di Jalan Srimpi Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut, adalah miliknya. 

Namun, isu itu dibantah Topan Ginting. Ia mengaku bahwa rumah mewah tersebut bukanlah miliknya. 

"Saya juga bingung rumah itu punya siapa," kata Topan Ginting belum lama ini di Medan.

Ia menyesalkan, bahwa ada pihak yang menyerang dirinya secara pribadi. Jika ingin ada yang ingin mengkritik, kata Topan, kritiklah pekerjaannya.

"Mohon kalau mau mengkritisi, kritisilah pekerjaan saya. Kritisilah apa yang mau saya kerjakan sehingga ini bisa membangun sama-sama," katanya saat itu.

Profil Topan Ginting

Topan Obaja Putra (TOP) Ginting, S.STP., M.SP atau Topan Ginting adalah ASN yang kariernya cukup cemerlang. Ia lahir pada 7 April 1983.

Topan merupakan alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.

Adapun kariernya, ia memulai bertugas sebagai ASN di Pemko Medan setelah lulus STPDN.

Saat itu, ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.

Lalu, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Setelahnya, Topan Ginting kemudian menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.

Kariernya semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.

Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya.

Baru Tinjau Dua Tanggul di Batubara

Topan Ginting bersama m Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution pekan lalu baru saja meninjau dua tanggul di Kabupaten Batubara, yakni Tanggul Dalu-dalu Jalan Lintas Sumatera dan Tanggul Sungai Sumatera II Bendung Tanjung Muda. 

Usai meninjau langsung, ia menyampaikan, perbaikan dan normalisasi kedua tanggul itu segera dilakukan. Sehingga memenuhi kebutuhan air untuk irigasi pertanian. 

"Mudah-mudahan dapat kita lakukan segera perbaikan dan pengerjaan tanggul ini, agar para petani tidak lagi mengeluhkan air untuk lahan pertaniannya. Makanya kita concern agar pada minggu ini pengerjaan ini dapat segera dilaksanakan, untuk menyelamatkan para petani," ujar Gubernur Bobby Nasution, usai meninjau dua tanggul tersebut, Rabu (11/6/2025).

Dalam kunjungan ini, Gubernur Sumut didampingi Kadis PUPR, Topan Ginting. Mereka mengecek secara menyeluruh kondisi dua tanggul tersebut. 

Oleh karena itu, Bobby Nasution memastikan normalisasi dan perbaikan tanggl segera dilakukan karena bisa menyelamatkan 10.000 hektar lahan pertanian khususnya persawahan. 

Jadi, Pemprov Sumut mencanangkan dua opsi yaitu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, atau dikerjakan secara multiyears di Perubahan-APBD tahun 2025, yang tentunya keseluruhan harus berdasarkan persetujuan dari DPRD Sumut. 

Pada kesempatan itu, Gubernur Bobby Nasution juga berdialog bersama masyarakat di sekitar lokasi Tanggul Sungai dan Bendungan tersebut.

"Kita juga memberikan opsi pengerjaan ini dapat dilaksanakan secara multiyears yang dapat dikerjakan di tahun ini, yang dianggarkan dalam Perubahan APBD, yang tentunya harus melalui persetujuan DPRD Sumut," ucap Bobby Nasution.

Saat meninjau Tanggul Dalu-dalu di Jalan Lintas Sumatera, Bobby Nasution melihat langsung lokasi tanggul yang jebol. Ia juga menyempatkan berdialog dengan beberapa petani di area tersebut. 

Bobby juga menyerap aspirasi dan permintaan para petani yang mengharapkan normalisasi tanggul tersebut dapat segera terlaksana.

Ia pun berharap para petani untuk bersabar dan memastikan Pemprov Sumut akan segara membangun dan memperbaiki tanggul tersebut.

"Kita pastikan pembangunan dan perbaikan tanggul ini akan segera kita laksanakan, dan saya minta Bapak dan Ibu (petani-red) agar dapat bersabar, karena pengerjaan ini diprediksi memakan waktu hingga 10 bulan," katanya pekan lalu. 

Konstruksi Perkara Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut

Pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan staf UPTD Gununh Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," kata Asep.

Konstruksi Proyek Pembangunan Jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut

Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut adalah penyelenggara negara yang bertanggung jawab antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Sementara Akhirun adalah Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku anaknya Akhirun, adalah Direktur PT RN.

PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini, antara lain:

1) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG;
2) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70), dengan pelaksana proyek PT DNG;
3) Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG;
4) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

KPK menyebut, Heliyanto karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025.

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," ujar Asep.

Dari dua konstruksi perkara tersebut, KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan, berperan sebagai pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Sementara Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.

Asep mengatakan kegiatan OTT ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Dilantik Bobby Nasution jadi Kepala PUPR Sumut, KPK Tetapkan Topan Obaja Tersangka Korupsi dan Tribun-Medan.com dengan judul NASIB PILU Topan Ginting, Baru Menjabat Kadis PUPR Sumut Sudah Ditangkap KPK

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved