Berita Nasional Terkini
Surat Desakan Pemakzulan Tak Dibacakan, Pengamat Nilai DPR Sepakat Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029
Surat desakan pemakzulan Gibran tak dibacakan di rapat paripurna, pengamat nilai DPR sepakat kawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2024-2025 digelar Selasa (24/6/2025) lalu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dan dihadiri 266 anggota dewan.
Namun pada rapat tersebut surat usulan pemakzulan Gibran dari forum purnawirawan TNI yang meminta impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat, tidak dibacakan.
Saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna, Puan mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.
"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha," ujar Puan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI.
"Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan," ujarnya.
"Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim dan bamus yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," imbuhnya.
Dasco menambahkan, DPR akan cermat untuk mengkaji setiap surat masukan yang tertuju kepada DPR.
Baca juga: Politisi Nasdem Sebut Banyak yang Lebih Penting Dibahas DPR Dibanding Surat Pemakzulan Gibran
"Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji secara cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," pungkasnya.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Permintaan pemakzulan Gibran tertuang dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.