Berita Kalsel Terkini
2 Pemicu Dominan Penyulut Kekerasan di Kalimantan Selatan, Polda Kalsel Beber Ada Kenaikan
Terungkap, inilah 2 pemicu dominan penyulut kekerasan di Kalimantan Selatan. Pihak Polda Kalsel beber datanya
TRIBUNKALTIM.CO, BANJARMASIN - Terungkap, inilah 2 pemicu dominan penyulut kekerasan di Kalimantan Selatan. Pihak Polda Kalsel beber adanya kenaikan kasus kejahatan di Kalimantan Selatan.
Hal tersebut terungkap saat ada pengungkapan catatan kasus dari Polda Kalsel, sepanjang periode Januari hingga Mei 2025.
Belakangan ini, ada catatan deretan tragedi berdarah kembali mencoreng wajah Kalimantan Selatan, Minggu (29/6/2025) dini hari.
Tiga pemuda meregang nyawa dalam perkelahian maut di kawasan Jalan Bawang Merah Raya, Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara yang awalnya dipicu miras.
Baca juga: Polsek Sungai Pinang Kesulitan Saksi Ungkap Kasus Kekerasan Balita 4 Tahun di Samarinda
Ketiga korban telah teridentifikasi: Muhammad Fadil (18), warga Jalan Kampung Melayu RT 01, meninggal di tempat akibat luka tusuk di perut; Muhammad Rizaldi (22), warga Jalan Kampung Melayu RT 01, tewas di lokasi dengan luka tusuk di pinggang dan pipi kiri dan Muhammad Reno (17), warga Jalan Veteran Gang Sanga Lima, sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal akibat luka di dada dan perut.
Minuman keras, yang kian marak beredar secara ilegal, menjadi salah satu pemicu utama berbagai tindak kekerasan, mulai dari perkelahian antarpemuda, penganiayaan dalam rumah tangga, hingga tabrakan maut.
Menurut data Polda Kalsel, sepanjang periode Januari hingga Mei 2025, tercatat 2.445 kasus kejahatan konvensional, naik sekitar 6,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, empat kasus pembunuhan diduga kuat dipicu konsumsi alkohol, sementara dua kasus tabrak lari fatal juga melibatkan pengemudi yang terbukti dalam pengaruh miras.
2 Penyulut Kekerasan di Kalimantan Selatan
Saat ini miras dan narkoba adalah dua sumber dominan penyulut kekerasan di wilayah ini.
Dirangkum dari berbagai sumber setidaknya ada mengapa kasus pembunuhan sering diawali pesta minuman keras di Kalsel.
- Pengaruh Alkohol terhadap Pengendalian Diri
Miras mengandung alkohol yang memengaruhi kerja otak, terutama bagian yang mengatur kontrol emosi dan perilaku.
Baca juga: Berau Dorong Pembangunan Rumah Aman, Tangkal Maraknya Kasus Kekerasan Seksual
Sehingga saat orang mabukkemampuan menilai situasi jadi tumpul, rasa takut dan pertimbangan risiko berkurang hingga dari awalnya emosi kecil seperti cemburu, tersinggung bisa tersulut dan meledak jadi kekerasan.
2. Lingkungan Sosial dan Budaya Nongkrong
Di banyak daerah, termasuk beberapa wilayah di Kalsel, pesta miras dilakukan sebagai ajang kumpul tanpa adanya pengawasan pihak berwenang.
Terkadang melibatkan kelompok dengan masalah konflik yang sudah lama sehingga dalam suasana mabuk, cekcok kecil lebih mudah berubah jadi perkelahian fatal.
3. Faktor Ekonomi dan Pendidikan
Sebagian kasus kriminalitas setelah pesta miras berkaitan dengan tingkat pendidikan rendah, sehingga keterampilan menyelesaikan konflik secara damai minim.
Kemudian ekonomi yang membuat frustrasi cepat tersulut saat mabuk.
4. Kurangnya Penegakan Hukum atau Pengawasan Penjualan Miras Oplosan/Ilegal
Miras ilegal atau oplosan beredar luas dan lebih mudah didapat dan mengonsumsi alkohol berlebihan tanpa kontrol meningkatkan risiko perilaku agresif.
Banyak kasus pesta miras terjadi di lokasi-lokasi tersembunyi.
5. Ajang Curhat
Pesta miras sering jadi “ajang curhat” yang berujung ungkit-ungkitan masalah lama, termasuk dendam pribadi, hutang piutang, cemburu asmara dan saat mabuk, masalah yang semula bisa diabaikan jadi “meledak.”
Provinsi Kalimantan Selatan Paling Mematikan
Analisis Tim Jurnalisme Data Kompas sepeti dikutip dari Kompas.id, berdasarkan putusan pengadilan kasus pembunuhan pada 2022-2024, Kalimantan Selatan menjadi salah satu provinsi paling ”mematikan” untuk urusan pembunuhan yang melibatkan alkohol.
Artinya, pelaku atau korban atau keduanya sempat mengonsumsi minuman beralkohol tepat sebelum peristiwa pembunuhan.
Baca juga: Polres Bontang Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku dan Korban di Bawah Umur
Selama 2022-2024, tingkat pembunuhan yang melibatkan alkohol di Kalimantan Selatan menunjukkan angka 5,7 pembunuhan untuk setiap 1 juta orang atau 5 kali lipat lebih dibandingkan dengan rata-rata nasional sebesar 0,9 pembunuhan per 1 juta orang.
Pesta miras umumnya hanya menjadi pemicu awal cekcok, lalu berkembang menjadi duel berdarah.
Terkait lokasi, seringkali di warung malam, tepi jalan, atau rumah kontrakan—bukan area hiburan resmi.
Survei Prevalensi Penyalahgunaan NAPZA 2021–2022 dari BNN memperlihatkan sekitar 3,3 persen penduduk dewasa Indonesia pernah mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Data Polri juga mencatat banyak tindak pidana kekerasan berat terjadi dalam kondisi pengaruh alkohol, walau tidak selalu tertulis secara detail dalam laporan kriminal.
Tren kekerasan akibat miras pun tercermin dalam berbagai kasus tragis.
Terkait tewasnya 3 pemuda subuh tadi, Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, membenarkan bahwa insiden berdarah itu bermula dari pesta minuman keras kelompok pemuda tersebut.
Diduga pengaruh alkohol membuat suasana cepat memanas, berujung cekcok, kemudian berubah menjadi perkelahian brutal menggunakan senjata tajam.
“Benar, telah terjadi perkelahian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Dua meninggal di tempat, satu meninggal saat mendapat perawatan medis. Pelaku utama berinisial SL sudah kami amankan, dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Eru.
Informasi di lapangan menyebutkan pelaku sempat melarikan diri ke kawasan Trantang sebelum berhasil ditangkap petugas tak lama setelah kejadian.
Polisi kini mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dan mencari barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tragedi Maut 3 Pemuda Tewas di Banjarmasin, Ini 5 Alasan Miras Jadi Pemicu Pembunuhan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.