Bantuan Sosial

Info Jadwal Pencairan BSU 2025, Link Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: www kemnaker go id login

Simak info jadwal pencairan BSU 2025. Berikut link daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di www kemnaker go id login

Grafis TribunKaltim.co via Canva
BSU 2025 - Ilustrasi. Simak info jadwal pencairan BSU 2025. Berikut link daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di www kemnaker go id login. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Menurut Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, pencairan BSU 2025 rencananya akan berlangsung dalam 3 tahap. 

"Rencana akan ada 3 tahap," kata Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/6/2025). 

Menurutnya, ada 17 juta pekerja yang memenuhi syarat bakal menerima BSU 2025 dalam 3 tahap. 

Kendati demikian, Sunardi belum bisa memberikan kepastian waktu pencairan BSU 2025 tahap kedua. 

"Saat ini proses masih berlangsung dan penyaluran akan dilakukan secepatnya," jelas dia. 

Dia menjelaskan, proses penyaluran ini membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi keuangan dari kementerian hingga penyaluran ke rekening pekerja yang telah terverifikasi, termasuk melalui PT Pos bagi yang tidak memiliki rekening. 

Proses pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 nantinya dilakukan oleh masing-masing instansi terkait. 

Untuk pekerja, pencairan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, pencairan BSU 2025 untuk guru honorer dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Untuk diketahui, pemerintah juga menargetkan ada 3,4 juta guru honorer yang menjadi penerima BSU 2025

Sama seperti pekerja swasta, guru honorer nantinya bakal mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per orang.

Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BSU? Ada berapa cara untuk melihatnya?

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat melihat status penerima BSU melalui tiga saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Tiga cara cek BSU antara lain dengan masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta laman resmi Kemenaker.  

Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved