Berita Kutim Terkini
Polsek Sangkulirang Kutim Tangkap Pemuda yang Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Pelaku mengancam akan menyebarkan video syur tersebut ke sosial media (sosmed) apabila korban tidak menuruti keinginan si pelaku
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polsek Sangkulirang telah mengamankan pemuda yang dilaporkan atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta menyebarkan video syur kepada orang tua korban.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sangkulirang melalui salah satu penyidiknya, Ipda Erik melalui Whatsapp pribadinya kepada awak media.
Dimana, dilaporkan oleh orang tua korban bahwa saat Jumat, 14 Juni 2025 lalu telah menerima kiriman video dari teman korban melalui WhatsApp.
Baca juga: Gebyar Expo Kutim 2025, Ada Kerajinan Hasil Daur Ulang Sampah Plastik dan Kain Perca
Video tersebut memperlihatkan adegan persetubuhan yang menyeret nama anaknya yang saat itu masih duduk di bangku kelas 10 SMA.
Pelapor juga sempat mengklarifikasi kepada anaknya terkait video tersebut untuk memastikan kebenarannya.
"Pelapor juga menyampaikan saat dia menanyakan video tersebut, korban menangis dan bilang, 'Betul itu saya, Pak. Kemudian korban minta maaf dan cerita semuanya kepada pelapor yang notabene merupakan orang tua korban," jelas Erik, Minggu (29/6/2025).
Lanjutnya, video tersebut direkam sekitar tahun 2023 saat ia masih berusia 15 tahun dan menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Akan tetapi setelah hubungannya kandas, ternyata pelaku tak terima diputuskan yang kemudian mulai mengancam korban.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video syur tersebut ke sosial media (sosmed) apabila korban tidak menuruti keinginan si pelaku.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Bengalon pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu dengan tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah kami amankan. Sayangnya video tersebut sudah di hapus oleh pelaku, meski demikian, pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lebih jauh, kata dia, korban berada dalam pengawasan langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur dan tetap dalam pendampingan keluarga.
"Ini kejahatan serius. Korban masih anak di bawah umur saat kejadian. Ancaman pidana untuk pelaku sangat berat," tegasnya. (*)
| Polairud Kutim Tangkap Pelaku Illegal Fishing di Sangatta, Gunakan Alat Setrum Berbahaya |
|
|---|
| Produksi Sampah di Sangatta Capai 220 Ton Per Hari, Pemkab Kutim Bakal Bangun TPA Baru |
|
|---|
| Pemkab Kutim Siapkan 5 Ha Lahan untuk Sekolah Rakyat, Target Serap 15 Ribu Calon Siswa |
|
|---|
| Prediksi Cuaca di Kutai Timur, Potensi Hujan Lebat Mulai 11 sampai 20 November 2025 |
|
|---|
| Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama Pemkab Kutim, 6 Jabatan Siap Diisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240703_Ilustrasi-pencabulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.