Ibu Kota Negara
Reaksi Sekda Kukar Sunggono soal Penetapan Jenis Tanah Muara Badak, Kaitannya dengan IKN
Pemkab Kukar, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA – Sekda Pemkab Kukar, Sunggono memberikan tanggapannya soal penetapan jenis tanah Muara Badak di Kukar, Kalimantan Timur, Kaitannya dengan IKN Nusantara.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Pemkab Kukar, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Kukar berhasil menuntaskan Peta Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Muara Badak.
Ini adalah langkah awal krusial yang akan dilanjutkan ke kecamatan lain, demi akurasi data tanah dan optimalisasi pendapatan daerah.
Baca juga: OIKN dan BPS Gelar Pelatihan Pendataan Penduduk untuk Delineasi IKN Nusantara
Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Sunggono, menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian proses penetapan jenis tanah di Kecamatan Muara Badak.
"Proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya di Tenggarong, seperti diwartakan Antara, Jumat (27/6/2025).
Selama ini, masyarakat sering beranggapan bahwa nilai tanah di lokasi berbeda itu sama, padahal tidak demikian.
Contohnya, tanah di pinggir jalan utama sering dihargai sama dengan tanah di belakang tanpa akses jalan. Dengan adanya ZNT ini, penilaian menjadi lebih akurat dan adil.
Baca juga: OIKN Optimis Skema SPBU jadi Model Investasi Unggulan yang Aman di IKN Nusantara
Sunggono berharap program ZNT, yang sudah dikerjakan di Muara Badak sejak 2024, dapat terus berlanjut ke kecamatan lain di Kutai Kartanegara.
Penerapan ZNT diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data di seluruh Kukar.
Optimalisasi Pajak dan Akuntabilitas Aset Daerah Manfaat lain dari ZNT adalah optimalisasi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta nilai jual beli tanah yang lebih realistis dan profesional.
Sunggono menginginkan seluruh wilayah Kutai Kartanegara memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual.
Hal ini sangat penting untuk penataan wilayah yang lebih baik dan perhitungan PBB yang lebih tepat.
Baca juga: Update Pembangunan Masjid Negara di IKN Nusantara Kaltim, Ada 2 Tantangan yang Dihadapi
Selain itu, sertifikasi aset daerah menjadi bagian dari indikator monitoring center for prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel dan transparan.
Baru 27 Persen Aset Tersertifikasi
Saat ini, dari lebih dari 2.900 bidang aset tanah yang tercatat di Kukar, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi.
Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kukar, Alfian Noor, mengonfirmasi bahwa dari total tersebut, baru sekitar 480-an bidang yang berhasil disertifikasi.
Salah satu kendala utama dalam sertifikasi adalah kelengkapan dokumen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Oleh karena itu, Sunggono dan Alfian Noor meminta OPD terkait untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Pencurian di Kawasan IKN Nusantara Kaltim, Satu Pelaku jadi Buron hingga Korban Rugi Rp20 Juta
Untuk tahun 2025, Dispertaru Kukar berharap dapat melakukan sertifikasi 100 bidang tanah milik Pemkab Kukar.
Alfian Noor juga menambahkan bahwa sejumlah wilayah strategis seperti Sangasanga dan Jonggonmenjadi perhatian utama.
Kedua wilayah ini masuk dalam kawasan industri dan juga merupakan wilayah penyangga IKN Nusantara.
Sehingga aset di kedua wilayah ini menjadi prioritas utama untuk disertifikasi.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Pemkab Kukar tidak hanya mendukung penuh pembangunan IKN Nusantara, tetapi juga meningkatkan tata kelola aset dan pelayanan publik demi kemajuan daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi IKN, Pemkab Kukar Tuntaskan Peta Zona Nilai Tanah."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.