Tarif Listrik
Rincian Tarif Listrik Periode Juli-September 2025 untuk Pelanggan Non-Subsidi PLN
Secara resmi, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO - Secara resmi, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan.
Sebagai informasi, kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Juni 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi, Lengkap Cara Beli Token
Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III (Juli, Agustus dan September)
Berdasarkan kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025.
"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," pungkasnya.
Rincian Tarif Listrik Periode Juli-September 2025
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi PLN periode Juli-September 2025.
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Cara Beli Token Listrik
Anda dapat melakukan pengisian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, ATM atau dengan mendatangi mini market terdekat.
Berikut panduannya untuk Anda.
Pembayaran Melalui PLN Mobile
1. Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS), lalu lakukan proses registrasi
2. Setelah selesai mendaftar, Anda lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar
3. Pada halaman utama aplikasi, pilihlah menu "Kelistrikan"
4. Kemudian, masukkan nomor ID Pelanggan atau nomor meteran listrik Anda
Baca juga: 47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
5. Selanjutnya, pilih opsi "Token dan Pembayaran" pada aplikasi
6. Silakan klik "Beli Token", kemudian pilih nominal token yang ingin dibeli
7. Klik pilihan "Beli" dan lanjutkan dengan mengklik "Lanjutkan Pembayaran"
8. Anda dapat membayar sesuai metode pembayaran yang tersedia, kemudian selesaikan transaksi dengan menekan "Bayar"
9. Jika pembayaran telah selesai, tekan opsi "Lihat transaksi saya". Pada bagian ini, Anda dapat melihat nomor token listrik yang bisa dimasukkan ke meteran listrik.
Pembayaran Melalui ATM Mandiri
1. Anda masuk terlebih dahulu ke menu di ATM Mandiri
2. Pilihlah menu Pembayaran/Pembelian
3. Pilih Multi Payment, lalu ketik "30300"
4. Masukkan nomor meteran Anda (11 nomor)
5. Kemudian, masukkan nominal pembelian Anda. Setelahnya, ketik angka "1"
6. Struk akan tercetak apabila pembayaran telah berhasil.
Pembayaran Melalui ATM BCA
1. Masuk terlebih dahulu ke menu di ATM BCA
2. Pilih menu "Transaksi Lainnya"
3. Kemudian, pilih "Voucher isi Ulang", lalu tekan "Lainnya"
4. Pilih "PLN Prepaid"
5. Masukkan nomor meteran Anda (11 nomor), lalu pilih "Nominal Voucher"
6. Tekan "Benar/Salah"
7. Apabila pembayaran berhasil, struk akan tercetak.
Baca juga: Biaya Pasang Listrik Baru Periode Juni 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Pembayaran Melalui Mini Market
1. Kunjungi mini market terdekat
2. Anda dapat memberikan nomor ID Pelanggan pada kasir yang bertugas
3. Sebutkan nominal yang akan Anda beli
4. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan nominal yang akan dibeli
5. Petugas kemudian akan memberikan 20 digit token listrik untuk Anda masukkan di meteran listrik.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga per kWh Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Agustus 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Seluruh Pelanggan PLN, Tak Ada Kenaikan Hingga September 2025! |
![]() |
---|
Rincian Tarif Listrik Juli 2025 bagi Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga per kWh |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan PLN Subsidi dan Non-Subsidi, Berlaku Mulai 7 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.