Breaking News

Bantuan Sosial

Setelah Lolos Verifikasi BSU Apa yang Harus Dilakukan, Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Setelah lolos verifikasi BSU apa yang harus dilakukan. Berikut cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id 2025

Grafis TribunKaltim.co via Canva
BSU 2025 - Ilustrasi. Setelah lolos verifikasi BSU apa yang harus dilakukan. Berikut cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id 2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar bantuan sosial BSU 2025 terbaru.

Setelah lolos verifikasi BSU apa yang harus dilakukan. 

Berikut cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id 2025

Pemerintah sudah mulai mencairkan BSU 2025, bagi Anda yang penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang sudah lolos verifikasi bisa mengecek validasi melalui link bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, buruan cek rekening di BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan rekening masih aktif dan sesuai.

Baca juga: Tahap 2 dan 3 Cair Lagi? Cara Cek BSU di Pospay, Cara Daftar Via Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pemerintah melalui Kemnaker telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah 2025 atau BSU 2025 sebesar Rp 600.000 mulai Selasa (24/6/2025)

Meski demikian, masih ada pekerja yang belum menerima bantuan meski telah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, pekerja yang lolos verifikasi harus melalui tahapan validasi selanjutnya oleh Kemnaker. 

Sabtu (24/6/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Oni Marbun mengatakan, "Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU berdasarkan ketentuan dalam Permenaker 5/2025, maka pekerja dapat melakukan pengecekan selanjutnya di website milik Kementerian Ketenagakerjaan pada laman bsu.kemnaker.go.id." 

Verifikasi, validasi, dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus dilaksanakan.

Verifikasi penerima BSU dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta.

Apabila lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, validasi kemudian dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id

Saat ini, website validasi BSU milik Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id sudah dapat diakses setelah beberapa hari berstatus "Segera Hadir".

Pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat bisa segera melakukan pengecekan bantuan sebesar Rp600.000 hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan BSU sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi nasional.

Pengecekan validasi BSU di bsu.kemnaker.go.id kali ini lebih praktis karena hanya pakai NIK dan tidak perlu mengisi nama ibu kandung, nomor telepon, dan email.

Cara Cek Validasi BSU 2025 

Pekerja dapat mengecek status validasi BSU melalui langkah-langkah berikut:

  • Buka laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode keamanan (CAPTCHA)
  • Klik tombol “Cek Status”

Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda masukkan memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala,” itu berarti Anda telah lolos validasi dan tinggal menunggu pencairan dana.

Jika situs mengalami gangguan CAPTCHA berulang, pengguna disarankan untuk me-refresh halaman dan mencoba kembali.

Baca juga: Kapan BSU Tahap 2 Cair? Jawaban Menaker dan 3 Link Resmi Cek NIK Bantuan Subsidi Upah 2025

Dana Belum Cair?

Perbarui Data Rekening Salah satu penyebab BSU belum cair adalah data rekening yang tidak valid atau belum diperbarui.

Calon penerima dapat memperbaiki data rekening melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan memastikan informasi berikut:

  • Nama bank
  • Nomor rekening
  • Nama pemilik rekening (sesuai KTP)
  • Target dan Jumlah Penerima

Kemnaker menargetkan pencairan BSU 2025 berlangsung pada Juni untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.

Hingga 25 Juni 2025, dana telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 calon penerima. Sisanya masih dalam proses.

"Sisanya 1.247.768 (penerima BSU) masih dalam proses," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara (24/6/2025).

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK aktif
  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025 
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH

Cek Berkala dan Pastikan Rekening Aktif

Jika Anda belum menerima bantuan, cek status Anda secara berkala di bsu.kemnaker.go.id dan pastikan data rekening sudah diperbarui.

Ini untuk memastikan proses pencairan BSU 2025 tidak mengalami kendala.

Baca juga: Pencairan BSU Sampai Kapan? Cara Cek BSU 2025 Sudah Masuk atau Belum, Login bsu.kemnaker.go id

Tanda BSU 2025 Sudah Cair

1. Muncul Notifikasi BSU Sudah Dicairkan

Anda bisa mengetahui BSU sudah cair atau belum dengan cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Nantinya, layar akan menampilkan keterangan seperti “Dana Telah Disalurkan” atau status serupa.

BSU hanya disalurkan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara): BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

2. Notifikasi dari Bank Himbara

Jika Anda memiliki rekening di BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, biasanya Anda akan menerima notifikasi SMS banking atau mobile banking yang menginformasikan dana masuk sebesar Rp 600.000.

3. Saldo Rekening Bertambah

Penerima bisa langsung cek saldo rekening. Jika BSU sudah cair, akan terlihat dana tambahan sebesar Rp 600.000 dalam satu kali transfer.

Baca juga: Tanggal Pencairan BSU 2025 dan Cara Cek Nama dengan NIK Selain Login Link https://bsu.kemnaker.go.id

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.tv.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved