PPPK 2024
Pengumuman PPPK Tahap 2 Cek di sscasn.bkn.go.id, Bagaimana Jika Tidak Lulus? Ada Jabatan Paruh Waktu
Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus? Ada jabatan paruh waktu.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman PPPK Tahap 2 cek di sscasn.bkn.go.id, bagaimana jika tidak lulus? Ada jabatan paruh waktu.
Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 dijadwalkan mulai 16 Juni sampai dengan 30 Juni 2025.
Jadi, hari ini merupakan hari terakhir pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Baca juga: Pemkab Paser Bahas Outsourcing, 179 Honorer Non-PPPK Tetap Dipekerjakan
Peserta yang dinyatakan lulus akan melangkah ke tahap selanjutnya yakni pemberkasan.
Lalu bagaimana nasib peserta tak lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 2?
Berikut penjelasan lengkapnya serta arti kode kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.
Nasib Peserta Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Bagi tenaga honorer atau Peserta tidak lulus Seleksi PPPK 2024 Tahp 2 yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 dapat mengisi lowongan kebutuhan skema PPPK paruh waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ada delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan dan dapat diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi, yaitu:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
Untuk pelaksanaannya, pihak BKN mengatakan, masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.
Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi.
Di antaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.
Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Saat mengakses hasil seleksi PPPK melalui akun SSCASN, peserta akan menjumpai sejumlah kode berupa huruf yang menunjukkan status kelulusan.
Setiap kode memiliki arti tersendiri dan penting untuk dipahami agar peserta mengetahui posisi mereka dalam hasil seleksi.
Berikut ini penjelasan arti dari masing-masing kode:
• P: Memenuhi ambang batas nilai seleksi.
• PR1: Merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masuk kebutuhan khusus.
• PR2: Non-ASN yang termasuk dalam kebutuhan khusus.
• L: Dinyatakan lulus seleksi PPPK.
• L-2: Lulus dengan nilai ambang batas atau berdasarkan peringkat terbaik dari formasi berbeda.
• L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda (misalnya dari umum ke kebutuhan khusus atau sebaliknya).
• TL: Tidak lulus seleksi.
• TL1: Khusus dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada salah satu subtes.
• TMS: Tidak memenuhi syarat administratif atau regulasi dari instansi (umumnya berlaku pada tenaga kesehatan).
• TH: Tidak hadir saat pelaksanaan ujian.
• A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen.
Jika Anda memperoleh kode L, L-2, atau L-3, artinya Anda dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan formasi yang dilamar.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring serta melengkapi berkas administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Sementara itu, bagi peserta yang belum berhasil lolos, disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah mengenai seleksi selanjutnya.
BKN juga mengingatkan agar seluruh peserta berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan. Proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan, obyektif, dan tanpa dipungut biaya.
Informasi lengkap dan pengumuman resmi dapat diakses melalui portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
Tahapan dan Berkas yang Harus Dipersiapkan Setelah Lulus PPPK 2024 Tahap 2
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, masih akan bertemu dengan beberapa tahapan sisa.
Adapun, jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tahapan akhir seleksi, yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.
Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital.
Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.
Lantas berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?
Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.
2. Kartu Keluarga (KK)
Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Masih berlaku dan diterbitkan oleh Polres setempat.
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
6. Surat Bebas Narkoba
Diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah, BNN, atau instansi resmi.
7. Pas Foto Terbaru
Latar belakang merah, ukuran 4x6 cm.
8. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Diisi secara digital di portal SSCASN dan ditandatangani secara elektronik atau manual.
9. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan
Format dapat diunduh dari SSCASN dan wajib ditandatangani.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon Guru PPPK Sekolah Rakyat 2025 Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya
Teknis Pengunggahan Dokumen
Semua file wajib berformat PDF, kecuali pas foto (JPEG). Ukuran maksimal per dokumen biasanya tidak lebih dari 1 MB. Dokumen yang diunggah harus asli dan dapat diverifikasi. Fotokopi legalisir tidak berlaku, kecuali diminta oleh instansi secara tertulis.
Unggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun SSCASN yang digunakan saat pendaftaran.
Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.
Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Begini Nasib Peserta Tidak Lulus
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.