Berita Balikpapan Terkini
Polda Kaltim Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul, 12 Saksi Sudah Diperiksa
Polda Kaltim terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Unmul Samarinda
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang berstatus sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan secara serius dan bertahap, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan.
“Informasi awal kami terima pada 7 April 2025. Selanjutnya, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjutinya. Setelah dilakukan pendalaman, kami mengeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025,” ujar Kombes Yuliyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (30/6/2025).
Sehari setelah laporan polisi tersebut, tepatnya pada 20 Mei 2025, Polda Kaltim juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, serta empat saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian ESDM, serta ahli hukum pidana.
Baca juga: DPRD Kaltim akan Tagih Janji Polda dan Gakkum KLHK Soal Kasus KHDTK Unmul Samarinda
“Pada 11 Juni 2025, kami telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara,” tambah Yuliyanto.
Menurutnya, Polda Kaltim dalam waktu dekat juga akan menggelar gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Kaltim menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, akan diproses secara transparan dan profesional.
"Kasus ini menyangkut kawasan hutan pendidikan yang seharusnya dijaga. Kami mengajak semua pihak mendukung penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan integritas institusi pendidikan," tegas Yuliyanto.
Baca juga: Benarkah Kasus Penambangan Lahan KHDTK Unmul Mandek? Ananda Moeis: Penegakan Hukum Harus Transparan
Seperti diketahui, KHDTK Universitas Mulawarman merupakan kawasan hutan pendidikan dan penelitian yang memiliki fungsi strategis bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta pelestarian lingkungan di Kalimantan Timur. (*)
50 Persen Pajak Daerah Balikpapan Sudah Dibayar via QRIS, Wajib Pajak Mudah Bayar PBB |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan akan Kurangi Ketergantungan Dana Transfer Daerah |
![]() |
---|
Prajurit Yonarhanud 7/ABC Kodam VI/Mulawarman Raih Prestasi Nasional dan Internasional |
![]() |
---|
Rayakan HUT RI dengan Cara Sehat, Fitnes Solutions Balikpapan Gelar Jalan Sehat dan Makan Krupuk |
![]() |
---|
Pegadaian Balikpapan Hadirkan Layanan Terbaru, Emas Fisik Kini Bisa Jadi Tabungan Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.