Berita Nasional Terkini

Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Rekam Jejak Vonis Suami Sandra Dewi, Perbuatannya Sakiti Hati Rakyat

Kasasi Harvey Moeis ditolak MA, rekam jejak vonis suami Sandra Dewi, perbuatannya disebut menyakiti hati rakyat.

|
Warta Kota / Arie Puji
KASASI DITOLAK - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi ini dan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. (Warta Kota / Arie Puji) 

Dalam pertimbangannya hakim Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh.

Baca juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Penjara di Kasus Timah

Kasasi Ditolak

Hukuman 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap karena MA menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi dan Kejagung.

"Amar putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025). 

Putusan tolak yang diambil Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo tersebut diketok pada Rabu, 25 Juni 2025. 

Dalam perkara ini, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey dikatakan menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved