Berita Nasional Terkini
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Rekam Jejak Vonis Suami Sandra Dewi, Perbuatannya Sakiti Hati Rakyat
Kasasi Harvey Moeis ditolak MA, rekam jejak vonis suami Sandra Dewi, perbuatannya disebut menyakiti hati rakyat.
Dalam pertimbangannya hakim Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh.
Baca juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Penjara di Kasus Timah
Kasasi Ditolak
Hukuman 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap karena MA menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi dan Kejagung.
"Amar putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).
Putusan tolak yang diambil Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo tersebut diketok pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey dikatakan menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.