Tarif Listrik

Rincian Tarif Listrik Juli 2025 per kWh untuk Golongan Subsidi dan Rumah Tangga

Tarif listrik periode Juli 2025 atau triwulan III resmi tidak mengalami kenaikan, berikut rinciannya per kWh bagi pelanggan subsidi dan rumah tangga.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
Kompas.com/Iwan Setiyawan
TARIF LISTRIK JUNI - Ilustrasi pengisian token listrik. Tarif listrik periode Juli 2025 atau triwulan III resmi tidak mengalami kenaikan, berikut rinciannya per kWh bagi pelanggan subsidi dan rumah tangga. (Kompas.com/Iwan Setiyawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik per 1 Juli 2025 atau triwulan III (Juli-September 2025) tidak mengalami kenaikan untuk seluruh pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi.

Kebijakan tarif listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menjelaskan, ketetapan tarif listrik triwulan III menjadi salah satu peran pemerintah dalam mendukung momentum perkembangan ekonomi.

Adapun pemerintah berharap agar PLN terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik

"Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Baca juga: Resmi! Daftar Tarif Listrik per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan PLN Golongan Subsidi dan Non-Subsidi

Lantas, apa yang mendasari penetapan dari tarif listrik untuk triwulan III?

Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III (Juli, Agustus dan September)

Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Kebijakan ini merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Untuk triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025.

"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," pungkas Jisman.

Rincian Tarif Listrik per 1 Juli 2025 

Inilah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan PLN golongan subsidi dan rumah tangga.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Cara Beli Token Listrik

Bagi Anda yang ingin melakukan pengisian token listrik, berikut langkah-langkah yang dapat dicoba.

Pembayaran Melalui PLN Mobile

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved