Tarif Listrik
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi dan Non-Subsidi per kWh Mulai 1 September 2025
Inilah informasi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi mulai September 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Sesuai dengan ketetapan resmi, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III (Juli, Agustus dan September) tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Maka, tarif listrik mulai 1 September 2025 masih akan mengikuti harga yang telah ditetapkan.
Hal ini menjadi upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu melalui pernyataan resminya, Jumat (27/6/2025).
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Ketetapan ini mengacu kepada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Baca juga: Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Pelanggan PLN, Berlaku 25-31 Agustus 2025
Untuk triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025.
"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," pungkas Jisman.
Lantas, seperti apa rincian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi mulai September 2025? Simak daftarnya di bawah ini.
Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non-Subsidi per 1 September 2025
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Cara Membeli Token Listrik
Anda dapat melakukan pengisian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, e-commerce, ATM atau dengan mendatangi mini market terdekat.
Di bawah ini adalah langkah-langkahnya.
Pembayaran Melalui PLN Mobile
1. Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS), lalu lakukan proses registrasi
2. Setelah selesai mendaftar, Anda lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar
3. Pada halaman utama aplikasi, pilihlah menu "Kelistrikan"
Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Pelanggan PLN, Berlaku 25-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 September 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga per kWh Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Agustus 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Seluruh Pelanggan PLN, Tak Ada Kenaikan Hingga September 2025! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.