Berita Balikpapan Terkini
2 Residivis Narkoba Diciduk Polresta Balikpapan, Sabu dan Obat Double L Diamankan
Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran gelap barang haram narkotika jenis sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran gelap barang haram narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis double L di wilayah hukumnya.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, yakni:
- Seorang pria berinisial I M alias A (45), warga Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota;
- dan seorang wanita berinisial N I alias E (47), warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, pada Selasa malam, 24 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca juga: 2 Pemuda di Tanjung Laut Bontang Bawa Barang Haram 14,7 Gram Disimpan pada Dasbor Motor
Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati sepasang pria dan wanita dengan ciri-ciri yang sesuai, sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di lokasi serta di kediaman tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
8 paket sabu dengan berat total bruto 2,48 gram
760 butir obat terlarang jenis double L
1 unit timbangan digital
6 bundle plastik klip kosong
Sendok sabu dari sedotan, dompet, toples, dan peralatan lain
Uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar total Rp 8.350.000
2 unit ponsel dan 1 kartu ATM
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jamanudin, membenarkan pengungkapan ini dan menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan jaringan pengedar.
“Keduanya mengaku menerima sabu dari seseorang bernama W melalui sistem jejak. Setelah sabu terjual, hasilnya disetorkan,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (2/7/2025).
Barang haram itu dijual seharga Rp 1,3 juta per gram, dan dari interogasi di tempat kejadian, keduanya mengakui bahwa barang-barang tersebut untuk diedarkan.
Baca juga: Sopir di Kukar Kaltim Gelapkan Motor Majikan, Buat Beli Barang Haram dan Judi Online
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polresta Balikpapan, menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap barang haram narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba," tegas AKP Safar. (*)
Balikpapan Punya Lapangan Padel Baru, Tarif Sewa dan Cara Booking Online |
![]() |
---|
Demam Padel Melanda Balikpapan, Lapangan Baru Langsung Full Booking |
![]() |
---|
Danlanal Balikpapan Kunjungi Pos TNI AL Penajam, Beri Semangat Prajurit Bertugas Jaga Keamanan Laut |
![]() |
---|
Inovasi Warga Hidupkan Parit tak Berfungsi Jadi Kolam Lele di Kampung Baru Ilir Balikpapan |
![]() |
---|
Roona Coffee Pontianak Resmi Hadir di Balikpapan, Sajikan Cita Rasa Otentik Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.