Berita Kaltim Terkini

Alat Berat Pertambangan Beroperasi di Kaltim Akan Dipungut Pajak untuk Tingkatkan PAD

Optimalisasi potensi Pajak Alat Berat dari sektor pertambangan kini mulai digarap Pemprov Kaltim guna mendapat tambahan  penerimaan daerah

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PAJAK ALAT BERAT -  Ilustrasi Pemprov Kaltim berencana mengoptimalisasi potensi Pajak Alat Berat dari sektor pertambangan guna mendapat tambahan penerimaan daerah di sektor ini. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Optimalisasi potensi Pajak Alat Berat dari sektor pertambangan kini mulai digarap Pemprov Kaltim guna mendapat tambahan  penerimaan daerah di sektor ini.

Langkah tersebut diambil agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang secara langsung memperkuat kapasitas fiskal Kaltim guna menunjang pembangunan.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud juga telah menegaskan komitmen tersebut dan sudah menemui para pelaku usaha pertambangan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pertemuan bertajuk executive meeting digelar Gubernur, meminta seluruh kontraktor dan subkontraktor di sektor tambang untuk patuh membayar Pajak Alat Berat ke Kaltim. 

“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap–siap inspektorat masuk,” sebutnya.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Dorong Pajak Alat Berat sebagai Sumber PAD Kaltim

Memang ia juga menyadari, tidak semua pekerjaan tambang dijalankan langsung pemegang izin usaha pertambangan

Sebagian besar dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni kontraktor dan subkontraktor, transparansi serta kepatuhan pelaporan penggunaan alat berat juga dinilainya penting untuk diawasi secara ketat.

Pemprov Kaltim sendiri sudah acuan hukum guna menertibkan pajak ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang turut mengatur kewajiban Pajak Alat Berat.

“Pendekatannya persuasif, tapi kita tetap harus tegas. Perusahaan harus menjaga citra, apalagi kalau sudah masuk bursa saham. Bisa anjlok kalau ada temuan pelanggaran,” ujarnya.

Pemprov Kaltim, sambung Rudy Mas’ud juga tengah berencana membentuk tim pengawasan terpadu yang akan melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian. 

Tim bakal bertugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap kepatuhan pembayaran pajak oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto menjelaskan terkait rencana ini.

Dalam catatan pihaknya berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ada 7.415 unit alat berat tersebar di Kaltim. 

Tetapi, hanya sekitar 2.800 unit yang tercatat membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Artinya, masih ada hampir 5.000 unit yang belum terdata membayar pajak,” terangnya, Selasa (1/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved