Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Dorong Pemerintah Perluas Pelatihan UMKM, Mayoritas Belum Terkurasi
DPRD Balikpapan menyoroti rendahnya jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat pelatihan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menyoroti rendahnya jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah mendapatkan pelatihan dan pendampingan usaha.
Hingga pertengahan tahun 2025, dari total lebih dari 80 ribu pelaku UMKM di Balikpapan, hanya sekitar 500 unit usaha yang telah mengikuti kurasi pelatihan pengembangan usaha.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto, menyebut capaian tersebut masih jauh dari target yang ideal.
Ia meminta pemerintah kota untuk meningkatkan cakupan pelatihan secara lebih luas agar pelaku UMKM dapat meningkatkan daya saingnya.
Baca juga: Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, DPRD Balikpapan Minta Penyesuaian Regulasi dan Infrastruktur
"Idealnya setidaknya 50 persen dari UMKM yang sudah terdaftar harus mendapatkan pelatihan dan pendampingan," ujar Suwanto.
Suwanto mengklaim, data menunjukkan bahwa dari sekitar 14 ribu UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mayoritas belum tersentuh program peningkatan kapasitas.
Menurut dia, situasi ini menghambat kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan dunia usaha yang semakin kompleks.
Sebab itu, pelatihan yang diberikan, lanjutnya, tidak boleh hanya bersifat teoretis.
Baca juga: Biaya Tinggi dan Minimnya Penumpang, DPRD Balikpapan Minta Evaluasi BCT Sebelum Ekspansi
Ia menegaskan bahwa pendampingan harus menyentuh aspek praktis, termasuk akses terhadap sertifikasi, keterampilan digital, dan permodalan.
Suwanto menyampaikan bahwa upaya pemerintah dalam menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah tepat, namun masih perlu ditingkatkan dari sisi jangkauan dan efektivitas.
Pihak DPRD Balikpapan mendorong agar pemerintah kota memperluas program pelatihan secara merata dan menyeluruh sebagai bagian dari strategi pemberdayaan UMKM jangka panjang.
"Pemerintah tidak boleh langsung mengucurkan dana pinjaman. Itu domain bank, dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kapasitas usaha masing-masing," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.