Berita Kaltim Terkini
Kasus Dugaan Perampasan Aset Rp10 Miliar Mandek, Kuasa Hukum PT CDA Minta Polda Kaltim Turun Tangan
Dugaan mandeknya penanganan kasus hukum yang dilaporkan PT Cahaya Delta Abadi ke Polresta Samarinda mendapat sorotan tajam.
Penulis: Zainul | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Dugaan mandeknya penanganan kasus hukum yang dilaporkan PT Cahaya Delta Abadi (CDA) ke Polresta Samarinda mendapat sorotan tajam.
Kuasa hukum perusahaan tersebut, Agus Amri, melayangkan protes keras atas lambannya proses penyelidikan dan meminta Polda Kaltim turun tangan melakukan supervisi.
Agus Amri menyampaikan keberatannya usai menghadiri gelar perkara khusus yang digelar oleh Wasidik (Pengawas Penyidikan) Polda Kaltim pada Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, laporan yang sudah diajukan hampir setahun lalu tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti, padahal alat bukti yang disertakan dinilai sangat kuat.
Baca juga: Prabowo Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan, Pegiat Antikorupsi: Jangan Berhenti di Omon-omon
“Sudah hampir satu tahun laporan kami masuk, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. CCTV ada, dokumen lengkap, saksi juga ada. Tapi sampai sekarang, penanganannya jalan di tempat,” tegas Agus Amri.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika Jimi, Direktur PT CDA, melaporkan dugaan pengambilalihan paksa pengelolaan perusahaan oleh HG—yang tak lain adalah Komisaris perusahaan sekaligus iparnya sendiri.
Menurut Agus Amri, HG mengambil alih kendali perusahaan tanpa prosedur yang sah dan membawa kabur sejumlah aset penting.
“Kendaraan operasional, barang-barang toko, bahkan alat berat dibawa keluar begitu saja. Ini jelas-jelas kasus perampasan aset,” jelas Agus Amri.
Baca juga: Menhum Supratman Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Belum Dibahas Bersama Dewan
Ironisnya, lanjut dia, laporan tersebut justru dihentikan oleh penyidik Polresta Samarinda dengan dalih tidak cukup bukti.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Bukti visual dan dokumen ada, tapi justru dihentikan. Ini yang kami minta untuk dikaji ulang oleh Polda Kaltim,” katanya.
Dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Kaltim, hadir berbagai unsur seperti Inspektorat, Divisi Propam, serta ahli pidana.
Sesi pertama diisi oleh pihak pelapor dan kuasa hukum terlapor.
Baca juga: Deretan Kericuhan saat Demo Mahasiswa Tuntut Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor di DPRD Kaltim
Namun, HG selaku pihak terlapor tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Agus mengaku kecewa karena tidak adanya itikad baik dari pihak HG untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Kami sebenarnya berharap penyelesaian secara damai karena ini menyangkut keluarga. Tapi kalau tidak bisa, biarkan hukum yang bicara,” ujarnya.
5 Daerah dengan Angka Penemuan Kasus Penyakit Menular TBC Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib untuk Driver Ojek Online Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: Bakwan Batal Ketemu Rahmad Mas'ud, Petani PPU Tanam Kopi, Kekerasan Guru di Bontang |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Sepeda Motor Terbanyak di Kalimantan Timur, Samarinda Peringkat 1! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.