Breaking News

Pendidikan

Link Daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025 untuk Mahasiswa D3-S2, Lengkap Alur dan Syaratnya!

Kabar baik datang bagi para mahasiswa asal Kalimantan Utara yang tengah menempuh pendidikan tinggi.

beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id
BEASISWA KALTARA UNGGUL - Laman pendaftaran Beasiswa Kaltara Unggul 2025. Berikut link dan cara daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025 untuk mahasiswa D3-S2 (beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id) 

3. Verifikasi dan Validasi

Setelah data dan dokumen diunggah, tim verifikator akan melakukan proses pemeriksaan meliputi:
- Kelengkapan dokumen
- Keabsahan dan legalitas berkas
- Kesesuaian antara data yang diinput dan dokumen yang diunggah
- Verifikasi dilakukan secara objektif dan berbasis sistem.

4. Pengumuman Penerima

Hasil seleksi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara.

JADWAL

Jadwal rangkaian pelaksanaan pemberian Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2025, direncanakan sebagai berikut:

1. Penyusunan, Penetapan Petunjuk Teknis dan Maintenance Aplikasi: Februari - Mei 2025.
2. Pendampingan, Pendaftaran dan Penutupan Beasiswa Kaltara Unggul: Juni - Juli 2025.
3. Proses Seleksi dan Validasi Beasiswa: Juni - September 2025.
4. Pengumuman dan Penyaluran Beasiswa: Oktober - Desember 2025.

PENYALURAN DANA

1. Penyaluran beasiswa dilaksanakan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima beasiswa tersebut.
2. Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penerima bantuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan daftar nama-nama penerima beasiswa dengan memperhatikan hasil verifikasi melalui website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA

a. Penyaluran beasiswa dibatalkan atau dihentikan apabila penerima beasiswa:

Melakukan pelanggaran pidana yang telah memiliki ketetapan hukum;
Mengundurkan diri;
Meninggal dunia;
Pindah satuan pendidikan dikarenakan alasan yang dibenarkan/diizinkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
Terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan/atau kecurangan administrasi.

b. Dana beasiswa yang diberikan kepada penerima harus dikembalikan kepada kas daerah, apabila penerima beasiswa:

Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau memiliki kekurangan persyaratan administratif pada berkas yang diajukan;
Menyampaikan perjanjian/surat pernyataan yang telah ditandatangani.

PERTANGGUNGJAWABAN

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved