Berita Kaltim Terkini
Program Pemutihan Pajak di Kaltim Dongkrak Layanan STNK hingga 99 Persen
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 8 April
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 terbukti berdampak signifikan terhadap peningkatan layanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Polda Kaltim.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP M Probandono Bobby D menyampaikan, kepolisian sebagai pengemban fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tetap mendukung kebijakan tersebut, selama berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kalau pemutihan, itu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kaltim karena dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi.
"Kita dari kepolisian mendukung pelaksanaannya, tapi semuanya tetap harus sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang maupun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” jelas AKBP Bobby, Rabu (3/7/2025).
Baca juga: Inilah 12 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025, Termasuk Kalimantan Timur!
Ia mengungkapkan bahwa program pemutihan yang berlangsung selama tiga bulan itu memicu lonjakan signifikan terhadap penerbitan dan pengesahan STNK.
Berdasarkan data Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim:
Penerbitan STNK (Perubahan, Perpanjangan, Hilang/Rusak)
Sebelum Pemutihan (Jan–Mar 2025)
Roda Dua (R2): 42.021
Roda Empat (R4): 15.721
Total: 57.742
Selama Pemutihan (Apr–Jun 2025)
R2: 85.422
R4: 29.888
Total: 115.310
Kenaikan pada layanan penerbitan STNK mencapai 99,70 persen, hampir dua kali lipat dari jumlah sebelum program pemutihan diberlakukan.
Pengesahan STNK Tahunan
Sebelum Pemutihan (Jan–Mar 2025)
R2: 133.714
R4: 49.270
Total: 182.984
Selama Pemutihan (Apr–Jun 2025)
R2: 187.935
R4: 44.473
Total: 232.408
Layanan pengesahan STNK tahunan juga meningkat 27,01 persen secara keseluruhan.
Namun, tidak semua wilayah mengalami kenaikan. Dua Polres di bawah wilayah Polda Kaltim justru menunjukkan tren penurunan selama program berlangsung:
Polres Bontang mengalami penurunan pengesahan STNK tahunan sebesar 2,96 persen.
Polres Berau mencatat penurunan lebih tajam, yakni sebesar 25,64 persen.
Meski begitu, AKBP Bobby menegaskan bahwa program ini secara umum berhasil menggugah kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan tertib administrasi kendaraan.
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa masyarakat merespons baik program pemutihan. Artinya, insentif penghapusan denda mendorong mereka untuk mengurus surat-surat kendaraan yang sempat tertunda,” tambahnya.
Baca juga: 3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengacu pada sistem prosedural dan pengawasan internal.
“Kami pastikan semua berjalan sesuai koridor hukum, tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang. Dan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Pemprov Kaltim dan Polri untuk meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.