Breaking News

Berita Nasional Terkini

Inilah 12 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025, Termasuk Kalimantan Timur!

Berikut 12 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Juni 2025, termasuk Kalimantan Timur.

tribratanews.polri.go.id
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut 12 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juni 2025, ada Kalimantan Timur. (tribratanews.polri.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut 12 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Juni 2025, termasuk Kalimantan Timur.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda.

Salah satu provinsi yang turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan ini adalah Kalimantan Timur

Ada daerah yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan, cukup membayar pajak tahun ini saja.

Baca juga: Samsat Pembantu Mahakam Ulu Belum Beroperasi, Potensi PAD Pajak Kendaraan Tertahan

Ada juga yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga berapa pun besaran pajak kendaraannya tetap sama.

Jadi pemilik kendaraan bukan sekadar mendapatkan potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan tunggakan, denda bahkan sampai menghapus pajak progresif.

Beberapa pos pajak yang jadi target pemutihan di antaranya  berupa pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Berikut daftar 12 daerah yang menggelar pemutihan pajak pada Juni 2025:

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut 12 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juni 2025, ada Kalimantan Timur. (tribratanews.polri.go.id)
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut 12 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juni 2025, ada Kalimantan Timur. (tribratanews.polri.go.id) (tribratanews.polri.go.id)

1. Bangka Belitung

Masa pemutihan pajak di Bangka Belitung mulai diberlakukan dari 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Beberapa di antara keringanan tersebut adalah berlakunya pemutihan mulai dari bebas pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, bebas balik nama second (BBNKB) II, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar Provinsi.

"Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas," ujar Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Rabu (30/4/2025).

Polda Bangka Belitung (Babel) mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Mei sampai dengan 31 Juli 2025 mendatang ini 

"Tentu kami dari Direktorat Lalu Linta (Ditlantas) Polda Babel, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat," kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (1/5/2025).

Diakui perwira berpangkat melati tiga ini, program yang berlangsung selama dua bulan kedepan ini merupakan program dari Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak bayar pajak lebih dari dua tahun.

Apalagi, keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved