Kasus Impor Gula

9 Fakta Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: 3 Hal yang Memberatkan hingga Ibu-Ibu Soraki Jaksa

9 fakta Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara: 3 hal yang memberatkan hingga ibu-ibu soraki jaksa.

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 9 fakta Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara: 3 hal yang memberatkan hingga ibu-ibu soraki jaksa. (Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - 9 fakta Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara: 3 hal yang memberatkan hingga ibu-ibu soraki jaksa.

Sidang tuntutan Tom Lembong digelar hari ini, Jumat (4/7/2025).

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tuntutan terhadap Tom Lembong tersebut, dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan pada Jumat (4/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berikut ini 9 poin yang terjadi di sidang tuntutan Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang Memberatkan

Adapun hal yang memberatkan Tom Lembong, satu di antaranya ia tidak merasa bersalah. 

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme."

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Penuntut Umum, Jumat.

Hal yang Meringankan

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, yakni terdakwa tak pernah dihukum.

Lantas, Jaksa membacakan amat tuntutan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," jelas jaksa.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.

Kerugian itu, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Terungkap Izin Impor Gula ke Koperasi atas Perintah Langsung Jokowi

Tom Lembong Tegaskan Tak Bersalah

Sebelumnya, Tom Lembong mengatakan, sampai saat ini belum menemukan kesalahannya terkait kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya."

"Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," ungkap Tom Lembong  saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.

Tom Lembong Kecewa

Saat memberikan keterangan sesuai sidang pembacaan tuntutan pada Jumat sore, Tom Lembong kecewa.

Sebab, menurutnya tuntutan ini mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Saya kecewa dan terheran-heran, tuntutan dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong kepada awak media, dikutip dari tayangan Live KompasTV.

"Saya mencatat dengan teliti pembacaan tuntutan tersebut."

"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam empat bulan persidangan, 20 kali sidang."

"Tapi, satu pun tidak saya temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap di persidangan," lanjutnya.

Dari tuntutan 7 tahun penjara ini, Tom Lembong juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

"Ya, jadi saya agak heran aja. Apakah ini memang pola kerja di dalam Kejaksaan Agung?" kata Tom Lembong lagi.

Kemudian, Tom Lembong mengaku siap menghadapi tuntutan apa pun.

Namun, ia menyayangkan, mengapa sikapnya yang kooperatif dan sudah cukup bersabar selama peradilan tidak pertimbangkan.

"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun," tegasnya.

"Tapi, sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif, bahkan dari saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara, saya selalu datang tepat waktu."

"Bahkan, kalau perlu diperiksa sampai jam 11 malam, jam 12 malam, saya lakukan."

"Saya sudah cukup bersabar dalam tahanan, sudah delapan bulan kira-kira, dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif," imbuh Tom Lembong.

Pasal yang Dilanggar

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Belum Menemukan Kesalahan

Tom Lembong sebelumnya telah mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menemukan kesalahannya terkait kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya."

"Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," kata Tom Lembong  saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.

SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja tampak memanjatkan doa di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Keduanya tampak khusyuk berdoa. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja tampak memanjatkan doa di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Keduanya tampak khusyuk berdoa. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Istri Tom Lembong: Ini Belum Akhir

Maria Francisca Wihardja merespons tuntutan jaksa terhadap suaminya Tom Lembong atas perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Ditemui setelah persidangan, Francisca Wihardja mengatakan tuntutan jaksa tersebut tidak serta-merta semua sudah berakhir.

"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti" kata Francisca Wihardja kepada awak media setelah sidang tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Terungkap Izin Impor Gula ke Koperasi atas Perintah Langsung Jokowi

Ibu-ibu Soraki Jaksa

Ibu-ibu pendukung Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara.

Hal itu berlangsung saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Tom Lembong, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, saat jaksa belum rampung membacakan tuntutan terhadap Tom sepenuhnya, gemuruh kata "huuu" yang disuarakan beberapa perempuan begitu terdengar di telinga.

JAKSA DISORAKI - Ibu-ibu penggemar eks Mendag Tom Lembong menggenggam poster dukungan terhadap Tom, usai sidang tuntutan kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Mereka meneriakkan kalimat
JAKSA DISORAKI - Ibu-ibu penggemar eks Mendag Tom Lembong menggenggam poster dukungan terhadap Tom, usai sidang tuntutan kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Mereka meneriakkan kalimat "Freedom Pak Tom" sebagai ekspresi kekecewaan mendengar Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Meski demikian, seruan itu tak mengganggu jalannya persidangan.

Selanjutnya, ketika majelis hakim menutup persidangan, suara ibu-ibu kembali meramaikan ruang sidang.

"Freedom Pak Tom.. Freedom Pak Tom," demikian kalimat yang mereka serukan.

Tom Lembong merespons hal tersebut dengan senyuman sambil mengenakan rompi warna merah khusus untuk tahanan Kejaksaan.

Kalimat "Freedom Pak Tom" juga bergemuruh di luar ruang sidang, tepatnya di lobi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ada beberapa ibu yang mengikuti langkah Tom yang bergerak menuju ke arah pintu keluar setelah eks Mendag itu menjalani sesi doorstop dengan awak media.

Tak berhenti di situ, sekitar empat hingga lima orang ibu tampak berdiri di pintu keluar gedung pengadilan.

Mereka menggengam poster bertuliskan "Kawal terus Tom Lembong sampai bebas" dan "We are together, Tom Lembong free, free".

Bersamaan dengan momen tersebut, mereka kembali meneriakkan kalimat "Freedom Pak Tom". (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Hal yang Memberatkan Tom Lembong, Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor GulaIbu-ibu Soraki Jaksa Usai Tom Lembong Dituntut 7 Tahun PenjaraTom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Franciska Wihardja: Ini Belum AkhirDituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Tom Lembong Heran: Saya Sudah Cukup Bersabar

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved