UU Pemilu
MK Putuskan Pemilu Dipisah, PKB Kembali Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
MK putuskan Pemilu dipisah, PKB malah kembali usulkan Kepala Daerah dipilih DPRD.
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunnews/Fersianus Waku
WAKIL KETUM PKB - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (Tribunnews/Fersianus Waku)
Dia menambahkan, PKB akan mendorong agar memasukan usulan Pilkada dipilih DPRD dalam revisi UU Pemilu nantinya.
"Nah, oleh sebab itu PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada revisi, pembicaraan revisi UU Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk Pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," tutur Jazilul. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PKB Kembali Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD Usai MK Pisahkan Pemilu
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.