Pendidikan
Syarat dan Alur Pendaftaran Beasiswa Kaltara Unggul 2025 untuk Mahasiswa D3-S2
Berikut syarat dan alur pendaftaran Beasiswa Kaltara Unggul 2025 untuk mahasiswa D3 hingga S2.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Doan Pardede
Isi seluruh data dengan lengkap, benar, dan sesuai dokumen. Unggah seluruh berkas yang telah disiapkan.
Perlu diperhatikan:
- Data yang telah di-submit bersifat final dan tidak dapat diubah kembali
- Pastikan tidak terjadi kesalahan input seperti typo pada NIK atau nama
3. Verifikasi dan Validasi
Setelah data dan dokumen diunggah, tim verifikator akan melakukan proses pemeriksaan meliputi:
- Kelengkapan dokumen
- Keabsahan dan legalitas berkas
- Kesesuaian antara data yang diinput dan dokumen yang diunggah
- Verifikasi dilakukan secara objektif dan berbasis sistem.
4. Pengumuman Penerima
Hasil seleksi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara.
JADWAL
Jadwal rangkaian pelaksanaan pemberian Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2025, direncanakan sebagai berikut:
1. Penyusunan, Penetapan Petunjuk Teknis dan Maintenance Aplikasi: Februari - Mei 2025.
2. Pendampingan, Pendaftaran dan Penutupan Beasiswa Kaltara Unggul: Juni - Juli 2025.
3. Proses Seleksi dan Validasi Beasiswa: Juni - September 2025.
4. Pengumuman dan Penyaluran Beasiswa: Oktober - Desember 2025.
PENYALURAN DANA
1. Penyaluran beasiswa dilaksanakan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima beasiswa tersebut.
2. Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penerima bantuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan daftar nama-nama penerima beasiswa dengan memperhatikan hasil verifikasi melalui website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
a. Penyaluran beasiswa dibatalkan atau dihentikan apabila penerima beasiswa:
Melakukan pelanggaran pidana yang telah memiliki ketetapan hukum;
Mengundurkan diri;
Meninggal dunia;
Pindah satuan pendidikan dikarenakan alasan yang dibenarkan/diizinkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
Terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan/atau kecurangan administrasi.
b. Dana beasiswa yang diberikan kepada penerima harus dikembalikan kepada kas daerah, apabila penerima beasiswa:
Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau memiliki kekurangan persyaratan administratif pada berkas yang diajukan;
Menyampaikan perjanjian/surat pernyataan yang telah ditandatangani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.