Tarif Listrik
Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga per 4 Juli 2025, Lengkap Cara Beli Token di Aplikasi dan ATM
Inilah informasi mengenai tarif listrik untuk golongan subsidi dan rumah tangga mulai Jumat (4/7/2025), lengkap cara beli token listrik.
Penulis: Christnina Maharani | Editor: Yara Tahnia
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi mengenai tarif listrik untuk pelanggan PLN golongan subsidi dan rumah tangga mulai Jumat, 4 Juli 2025 bersama dengan panduan membeli token listrik di aplikasi PLN Mobile dan ATM.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik per 1 Juli 2025 atau triwulan III (Juli-September 2025) tidak mengalami kenaikan untuk seluruh pelanggan PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa ketetapan tarif listrik triwulan III menjadi salah satu peran pemerintah dalam mendukung momentum perkembangan ekonomi.
Lantas, pemerintah berharap agar PLN terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.
"Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.
Baca juga: Tarif Listrik Juli 2025: Harga Tetap untuk Subsidi dan Nonsubsidi
Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III (Juli, Agustus dan September)
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Kebijakan ini merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Pada triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025.
"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," pungkas Jisman.
Rincian Tarif Listrik per 1 Juli 2025
Inilah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan PLN golongan subsidi dan rumah tangga.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Cara Beli Token Listrik
Bagi Anda yang ingin melakukan pengisian token listrik, berikut langkah-langkah yang dapat dicoba.
Pembayaran Melalui PLN Mobile
1. Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS), lalu lakukan proses registrasi
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga per kWh Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Agustus 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Seluruh Pelanggan PLN, Tak Ada Kenaikan Hingga September 2025! |
![]() |
---|
Rincian Tarif Listrik Juli 2025 bagi Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga per kWh |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan PLN Subsidi dan Non-Subsidi, Berlaku Mulai 7 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.