Berita Penajam Terkini
Warga Nipah-nipah Persoalkan Jalur Zonasi SPMB 2025 di Penajam Paser Utara Kaltim
Jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi keluhan warga, di antaranya di Nipah-nipah, Penajam Paser Utara
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi keluhan warga, di antaranya di Nipah-nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penerimaan murid baru yang harusnya disambut antusias para orangtua, karena buah hati mereka sudah melangkah ke pendidikan dasar, kini seolah menjadi persaingan.
Salah satunya dari Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Warga di sekitar sekolah, banyak yang harus gigit jari, lantaran anaknya terlempar jauh, dari sekolah impian yang dekat dari rumahnya.
Baca juga: Pengajuan Kartu Identias Anak di Disdukcapil PPU Melonjak Saat SPMB 2025
Padahal, mereka masih masuk dalam kategori yang berhak mendaftar lewat jalur zonasi.
Ketegangan antara warga, pihak SD 014 Kelurahan Nipah-nipah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU pun tak bisa dihindari.
Pada Jumat 4 Juli 2025 pagi, warga ramai-ramai menyampaikan keluh kesah itu lewat forum.
Salah satu warga, Abi Ali mengatakan bahwa rumahnya sangat dekat dengan sekolah. Bahkan tanah tempat SD 014 Penajam berdiri, merupakan waqaf dari neneknya terdahulu.
Ia pun menyayangkan, cucunya tidak diterima saat mencoba mendaftar dalam SPMB 2025 ini.
Dihadapan Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru, Ali meminta kebijakan baru.
Selama ini, pihak Disdikpora selalu mengarahkan agar anak yang tidak diterima lewat sistem zonasi, agar mencari sekolah lain yang masih kosong.
Baca juga: Temukan Kejanggalan di SPMB 2025? Lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Ini Nomor Teleponnya
Ali keberatan, sebab ia tak sanggup cucunya harus menempuh pendidikan dasar yang lokasinya jauh dari rumah.
"Jika tak bisa diterima disini, saya terpaksa menunda menyekolahkan cucu saya, karena dia juga tidak mau sekolah kalau bukan disini," ungkapnya.
Warga lain Adriyanto juga menyampaikan keluhannya. Meski bukan zona satu, tetapi RT tempat tinggal Adriyanto masih beririsan dengan lokasi sekolah.
Artinya, anaknya juga masih memiliki hak untuk menempuh jalur zonasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.