Berita Kaltim Terkini

Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Buka Layanan Pengaduan di SPMB 2025/2026

Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka layanan pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026

|
TRIBUNKALTIM.CO/HO
SPMB DIAWASI - Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) Mulyadin menyatakan membuka layanan pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 . (TRIBUNKALTIM.CO/HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka layanan pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.

Tiap tahun,Ombudsman selalu mengawasi perekrutan siswa baru.

Seperti biasa, jika ada orang tua murid merasa ada yang janggal dalam penerimaan siswa, bisa melaporkan pihaknya.

SPBM baik tingkat SD, SMP, hingga SMA, jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan publik, bisa melapor melalui nomor 0811 1713 737 atau datang langsung ke Sekretariat ORI .

“Laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti untuk hak-hak masyarakat menerima pelayanan publik yang baik,” tegas Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin Selasa (17/6/2025). 

Pelaksanaan SPMB yang diawasi Ombudsman meliputi, sebelum pendaftaran, saat pendaftaran berlangsung, sampai setelah pendaftaran.

Baca juga: Daya Tampung jadi Permasalahan dalam SPMB Penerimaan Peserta Didik Baru SMA di Kutai Timur Kaltim

Tentunya, hal tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan ini sesuai aturan main yang berlaku. 

“Hasil pengawasan akan jadi refleksi atas komitmen kami mendukung peningkatan kualitas penerimaan murid,” terangnya.

Mulyadi mencontohkan pengawasan pihaknya pada tahun lalu, dimana penerimaan murid secara nasional masih didapati keluhan orang tua murid yang itu-itu saja.

Dalam catatan Ombudsman, masalah didapati pada sebelum pendaftaran, terkait banyak pemerintah daerah yang kurang dalam pemetaan daya tampung sekolah.

Kemudian zonasi yang tak terinci, hingga minimnya data terkait keluarga tidak mampu serta anak disabilitas yang mendapatkan pendidikan.

Pada tahap pelaksanaan, dua hal tercatat, sebaran satuan pendidikan belum merata sehingga masih didapati titik buta dalam sistem zonasi. 

Lalu, tata kelola jalur empat jalur seleksi yang tersedia masih ditemukan tidak keruan.

Tak hanya itu, saat pendaftaran selesai, pun masih ada masalah yang didapati oleh penegak mutu pelayanan publik tersebut.

“Banyak pemerintah daerah di Kaltim yang belum menjalankan pengawasan internal secara rutin. Serta tidak ada pengelolaan pengaduan di satuan pendidikan atau dinas terkait,” jelas Mulyadin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved