Berita Samarinda Terkini

Jangkar Kapal Hilang di Sungai Mahakam, Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

Unit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda menangkap seorang pria pelaku pencurian alat inventaris kapal di Perairan Sungai Mahakam. Kamis (3/7/2025)

HO/POLSEK PELABUHAN SAMARINDA
CURI ALAT JANGKAR - Pelaku pencurian alat jangkar kapal TB. AB 05 pada tanggal 27 Juni lalu, diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda. (HO/POLSEK PELABUHAN SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda kembali mengungkap kasus pencurian di wilayah perairan Sungai Mahakam

Seorang pria berinisial R berhasil diamankan setelah diduga mencuri alat inventaris kapal berupa jangkar seberat 300 kilogram milik Kapal TB. AB 05. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat malam (27/6/2025), sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menerangkan bahwa informasi awal diterima dari pihak keagenan kapal, yang melaporkan kehilangan jangkar kapal yang ditambatkan di depan Masjid Tua, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang.

Lanjutnya, Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor yang saat itu berada di Jakarta kemudian langsung ke Samarinda oleh pihak perusahaan PT. Handal Subur Lautan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aset kapal.

"Setibanya di lokasi pada tanggal 29 Juni 2025, pelapor melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa memang benar beberapa barang inventaris kapal sudah tidak berada di tempat," ujarnya.

Baca juga: Terbongkar! Nahkoda Kapal di Sungai Mahakam Samarinda Gelapkan Aset, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, diduga pelaku pencurian alat inventaris kapal itu ialah pria berinisial R, yang berdomisili tidak jauh dari lokasi tambatan kapal atau warga Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang.

"Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp 4,8 juta," ucapnya.

Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved