Berita Nasional Terkini
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah Atas Kasusnya jadi Pemberat Hukuman
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong yakni tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Tom juga diwajibkan bayar denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tom Lembong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Emak-emak Penggemar Tom Lembong Kecewa, Eks Menteri Perdagangan Dituntut 7 Tahun Penjara
Tuntutan setebal 1.091 halaman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Tidak Dituntut Ganti Rugi
Meski diyakini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar, Tom Lembong tidak dituntut untuk membayarkan uang pengganti.
Jaksa menilai, Tom tidak menikmati hasil korupsi meski tindakannya membuat hal itu terjadi.
Kepada majelis hakim, jaksa mengatakan, bakal membebankan uang pengganti kepada pihak korporasi yang merupakan pihak yang diuntungkan dari perizinan yang diteken Tom Lembong kala itu.
"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Namun, Tom Lembong dituntut untuk membayarkan denda senilai Rp 750 juta dengan subsidair bulan penjara.
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Tak Ada Rasa Bersalah
Jaksa mengungkap, salah satu alasan Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara adalah karena eks Mendag ini tidak terlihat merasa bersalah atas perbuatannya.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Alasan memberatkan lainnya, menurut jaksa, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Usai tuntutan dibacakan, Tom berkata tegas kalau dirinya tidak bersalah atas perbuatannya yang dituduhkan jaksa kepadanya.
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Menyatakan Kecewa
Sorakan dari kubu pendukung Tom menggema usai tuntutan dibacakan. Para jaksa berjalan keluar ruangan menembus mereka yang kecewa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.