Berita Paser Terkini

DPRD Paser Resmi Sahkan RPJMD 2025–2029, Arah Baru Pembangunan dan Reformasi Daerah

DPRD Kabupaten Paser secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
RAPERDA RPJMD PASER - Anggota Pansus II DPRD Paser, Hamsi saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda RPJMD Paser tahun 2025-2029, yang berlangsung di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (8/7/2025). RPJMD Kabupaten Paser tahun 2025-2029 resmi disetujui DPRD Paser. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser tahun 2025–2029.

Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra, serta Bupati Paser, Fahmi Fadli yang berlangsung di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Polairud Polres PPU Patroli di Lautan Penajam Paser Utara Kaltim, Ada 2 Imbauan untuk ABK

Dalam sidang tersebut, perwakilan Panitia Khusus II DPRD Paser, Hamsi, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda RPJMD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Penyusunan RPJMD telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025," terang Hamsi.

DPRD Paser juga memberi perhatian serius pada percepatan review terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Paser 2015–2035.

"Agar arah pembangunan dalam RPJMD dapat bersinergi dengan kebijakan tata ruang yang responsif terhadap dinamika daerah," tambahnya.

Disamping itu, DPRD Paser juga mendorong reformasi birokrasi yang bersih, efektif, dan akuntabel yang menjadi pondasi dalam mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang responsif dan adaptif.

Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi strategi penting dalam mendukung pelayanan publik yang cepat dan transparan, dengan penyusunan peta proses bisnis sebagai fondasi sistem digital yang terstruktur dan efisien.

"Transformasi digital diperlukan dalam mempercepat layanan, dan memperkuat akuntabilitas," ulas Hamsi.

Dalam RPJMD 2025–2029, belanja pegawai diperkirakan melebihi 30 persen dari total belanja daerah yang berisiko mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk itu, DPRD Paser mengingatkan perlunya strategi untuk menyeimbangkan struktur belanja, melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, serta pengelolaan pendapatan transfer dari pusat.

"Diversifikasi sumber PAD menjadi kunci penguatan penguatan kemandirian fiskal daerah, dimana upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah harus diperkuat, karena peningkatan kapasitas fiskal sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan RPJMD ke depan," tegasnya.

Peningkatan kompetensi ASN dan SDM masyarakat juga dipandang krusial oleh DPRD Paser untuk dijadikan perhatian oleh Pemkab Paser.

Sehingga, DPRD Paser mendorong pelatihan berkelanjutan, digitalisasi, serta penguatan pola karier berbasis meritokrasi.

"Program vokasional dan kewirausahaan bagi generasi muda perlu diprioritaskan, disertai kerja sama dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved