Bantuan Sosial
Pencairan Dana PIP, Cara Mengecek PIP Sudah Cair Apa Belum Tahun 2025: www pip kemdikbud go id 2025
Tengok informasi terbaru tentang pencairan dana PIP. Berikiut cara mengecek PIP sudah cair apa belum tahun 2025: www pip kemdikbud go id 2025
TRIBUNKALTIM.CO - PIP 2025 merupakan salah satu bantuan sosial pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat.
Tengok informasi terbaru tentang pencairan dana PIP.
Berikut cara mengecek PIP sudah cair apa belum tahun 2025.
Login www pip kemdikbud go id 2025 untuk mengetahui informasi soal PIP 2025.
Untuk cek status penerima PIP dapat dilakukan melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NIK dan NISN.
Simak rincian besaran dana PIP 2025 yang masih dalam tahap pencairan.
Baca juga: Cek Daftar 5 Bansos yang Cair Bulan Juli 2025, Ada PIP hingga Bansos PKH BPNT
Pencairan dana PIP 2025 tahap ini berlangsung mulai Mei hingga September 2025, dengan Juli menjadi bulan krusial karena sebagian besar siswa mulai menerima dana bantuan pendidikan mereka.
Program ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Oleh karena itu, penting bagi siswa dan orang tua untuk mengetahui cara cek penerima dan status pencairan dana PIP, serta memahami besaran bantuan yang diterima.
Cara Cek Penerima Dana PIP 2025 Secara Online
Pemerintah menyediakan platform daring bernama SIPINTAR untuk mengecek status penerima PIP secara mandiri.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap siswa
4. Klik “Cari” Status penerimaan dan informasi pencairan akan ditampilkan secara otomatis.
Data dalam aplikasi ini mencakup jumlah penerima PIP dan nilai dana bantuan yang disalurkan, lengkap dengan rincian per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sekolah.
Besaran Dana PIP 2025
Berdasarkan Jenjang Pendidikan Dana bantuan PIP diberikan satu kali dalam setahun, tetapi proses pencairannya dibagi ke dalam beberapa termin agar distribusinya lancar dan tepat waktu.
Berikut rincian dana PIP 2025:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Bagi siswa baru dan kelas akhir, nominal bantuan diberikan sebesar 50 persen:
- SD: Rp225.000
- SMP: Rp375.000
- SMA/SMK: Rp900.000
“Adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 di semester genap, akan menerima bantuan dana sebesar Rp900.000,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Senin (7/7/2025).
Baca juga: Pencairan Dana PIP 2025 Tahap II, Cek Status Penerima PIP dengan Masukkan NIK dan NISN, Besaran Dana
Jadwal Pencairan Dana PIP Tahap II
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin:
- Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemegang KIP yang sudah terdaftar
- Termin 2 (Mei–September): Sedang berlangsung. Mencakup siswa dari usulan dinas pendidikan dan SK nominasi
- Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya
Pencairan dilakukan bertahap, sehingga waktu penerimaan dana bisa berbeda-beda di tiap sekolah.
Oleh karena itu, siswa diimbau terus memantau informasi dari sekolah dan website resmi Kemendikdasmen.
Pencairan Dana PIP 2025 Langsung ke Rekening Siswa
Pemerintah memastikan bahwa dana PIP dikirim langsung ke rekening atas nama siswa penerima.
Dana tersebut adalah milik penuh siswa dan bisa digunakan untuk mendukung biaya pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, transportasi, dan lainnya.
“Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa,” tegas Mu’ti.
Total Penyaluran Dana PIP 2025 hingga Juni
Menurut data terbaru dari Kemendikdasmen, per Juni 2025, bantuan PIP sudah disalurkan kepada 1.351.712 siswa jenjang pendidikan menengah, dengan rincian: 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000
Total dana yang telah digelontorkan tahun ini mencapai Rp1.579.653.900.000.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Kategori prioritas penerima PIP meliputi:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga miskin/rentan miskin
- Peserta PKH atau pemegang KKS
- Anak yatim, piatu, atau yang tinggal di panti asuhan
- Anak terdampak bencana, konflik, atau orang tua terkena PHK
- Anak berkebutuhan khusus
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali belajar
- Anak dari orang tua narapidana
- Peserta pendidikan nonformal dan kursus
Baca juga: Jadwal Pencairan Dana PIP, Cek NISN Online, Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa NISN: pip. dikdasmen. go. id
Abdul Mu’ti mengingatkan seluruh pihak agar mengacu pada sumber informasi resmi dalam menyampaikan data terkait pencairan dana PIP.
“Untuk itu, kami mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah,” ujar Mu’ti.
Pencairan dana PIP tahap kedua tahun 2025 tengah berlangsung.
Orang tua dan siswa diimbau aktif memantau status pencairan, memahami mekanisme penggunaan, dan tidak menggunakan dana di luar kebutuhan pendidikan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.