Breaking News

PSU Pilkada Mahulu 2024

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Pilkada Mahulu, Angela–Suhuk Menang

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan-Suhuk, menang setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa PSU Pilkada.

|
Penulis: Desy Filana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
HO/TIM ANGELA-SUHUK
MK TOLAK GUGATAN - Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 8 Juli 2025, menolak gugatan Heru Widodo terkait Pilkada Mahakam Ulu karena seluruh dalilnya—termasuk dugaan politik uang dan intimidasi—tidak terbukti, sehingga menetapkan pasangan Angela–Suhuk sebagai pemenang sah. (HO/TIM ANGELA-SUHUK) 

TRIBUNKALTIM.CO, MAHAKAM ULU – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Angela Idang Belawan - Suhuk, menang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu yang diajukan oleh Heru Widodo dan kawan-kawan. 

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (8/7/2025), MK menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam gugatannya, Heru Widodo menuduh adanya pelanggaran serius berupa politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, intimidasi terhadap relawan, hingga pelanggaran administratif oleh calon wakil bupati Suhuk

Namun, MK secara tegas mematahkan satu per satu tuduhan tersebut setelah memeriksa keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.

Baca juga: Pasangan Novita–Artya Gugat Hasil PSU Mahulu ke MK, Soroti Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada

Salah satu tuduhan utama adalah isu politik uang berupa pembagian uang Rp1 juta–Rp2 juta di 7 kampung. 

Namun MK menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terkoordinasi oleh tim sukses pasangan Angela–Suhuk. 

Tidak ada kaitan langsung antara pembagian uang dan pasangan calon nomor 3, tegas MK.

Tuduhan adanya pertemuan rahasia di Ladang Tower dan pengumpulan ASN di rumah dinas juga dimentahkan karena minimnya bukti otentik dan tidak adanya saksi yang menguatkan klaim tersebut.

Baca juga: Gugatan PSU Pilkada Mahulu 2024 Diajukan ke MK, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Tertulis

Bahkan, Mahkamah menyebut banyak alat bukti dari pemohon tidak dapat diverifikasi waktunya atau relevansinya.

Pemohon juga menyerang keabsahan pencalonan Suhuk sebagai wakil bupati karena ia adalah anggota DPRD.

Namun MK menyatakan bahwa proses pengunduran diri Suhuk telah sesuai prosedur dan tidak melanggar putusan MK Nomor 176/PUU-XI/2013.

MK menambahkan, meskipun sempat mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada demi menguji substansi permohonan, namun setelah pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Baca juga: Tahapan Pasca Pleno PSU Mahulu Kaltim, KPU Siap Tetapkan Pemenang Jika Tak Ada Gugatan ke MK

"Perbedaan suara sebesar 2.302 atau 11,07 persen menunjukkan kemenangan signifikan. Pemohon tidak memiliki legal standing," ujar MK dalam amar putusannya, selasa (8/7/2025).

Sementara itu, Saaludin, Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, turut memberikan pernyataan resmi usai sidang.

"Sudah diputus. Permohonan gugatan tidak diterima," tegasnya kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Dengan demikian, Angela–Suhuk dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Mahakam Ulu 2024, dan siap memimpin daerah dengan mandat penuh dari rakyat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved