Berita Nasional Terkini

Uang Rp8 Miliar Hasil Memeras Ditransfer ke Rekening Istri, Jaksa Azam: Itu Rezeki

Uang Rp8 miliar hasil memeras korban investasi bodong ditransfer ke rekening istri, Jaksa Azam: Itu rezeki.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS PEMERASAN - Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNKALTIM.CO - Uang Rp8 miliar hasil memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit ditransfer ke rekening istri, Jaksa Azam: Itu rezeki.

Sidang kasus jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya mengungkap aliran dana hasil memeras para korban.

Jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar. 

Uang itu dibagi-bagi ke beberapa orang.

Baca juga: Literasi Keuangan Kaltara 58,7 Persen, Banyak Pengusaha Belum Tahu Investasi Bodong

Terdakwa Jaksa Azam disebut menjelaskan ke istrinya bahwa uang Rp 8 miliar hasil memeras merupakan rezeki.

Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam.

Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar. Sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya.

“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur.

Kepada istrinya, ia menyebut uang itu merupakan rezeki.

“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.

Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.

“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto. 

Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved