Berita Nasional Terkini

Gibran: Sebagai Pembantu Presiden, Saya Siap Berkantor di Papua, IKN atau di Manapun

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku siap mengemban tugas dari Presiden Prabowo Subianto kemana pun.

KOMPAS.com/Rahel
TUGAS GIBRAN DI PAPUA - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming dalam acara panen tebu di Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku siap mengemban tugas dari Presiden Prabowo Subianto kemana pun. Gibran pun menyatakan kesiapan untuk ditugaskan di mana saja, termasuk berkantor di Papua.(KOMPAS.com/Rahel) 

Prasetyo menjelaskan, UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua memang mengatur percepatan pembangunan Papua, yang mana diketuai oleh Wapres.

"Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Maka dari itu, Prasetyo ingin meluruskan bahwa kabar Prabowo menugaskan Gibran ke Papua tidak benar.

Dia menekankan, memang UU yang mengatur tentang percepatan pembangunan Papua diketuai Wapres.

"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden," jelasnya.

Dengan demikian, kata Prasetyo, bukan berarti Gibran akan berkantor di Papua.

Namun, Prasetyo mempersilakan Gibran jika memang ingin berkantor di Papua.

"Kalau berkenaan dengan masalah kantor, jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini," kata Prasetyo.

"Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," imbuhnya.

Baca juga: Selvi Ananda Istri Wapres Gibran Rakabuming Perdana ke Kaltim, Soroti Peran Strategis PKK

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bakal berkantor di Papua.

"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.

Yusril mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved