Berita Paser Terkini

RPJMD 2025–2029 Disetujui, Fraksi Demokrat DPRD Paser Tekankan Fokus Pelayanan Infrastruktur

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Paser menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
RPJMD 2025 PASER - Perwakilan Fraksi Partai Demokrat DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari saat menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap RPJMD Paser dalam rapat paripurna di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (8/7/2025). RPJMD diharuskan l mengakomodir visi, misi, dan program prioritas kepala daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Fraksi Partai Demokrat DPRD Paser menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (8/7/2025).

Pandangan tersebut disampaikan oleh Andi Muhammad Rizal Ashari sebagai perwakilan fraksi, yang menyatakan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Dokumen tersebut harus mengakomodir visi, misi, dan program prioritas kepala daerah terpilih, serta diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan provinsi dan nasional.

Fraksi Demokrat menilai bahwa substansi RPJMD telah memuat sasaran strategis pembangunan secara makro dan sektoral.

Baca juga: DPRD Paser Resmi Sahkan RPJMD 2025–2029, Arah Baru Pembangunan dan Reformasi Daerah

"Fokus utama mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelestarian lingkungan hidup," terang Rizal sebagai perwakilan Fraksi.

Keberhasilan RPJMD dianggap tidak hanya bergantung pada kualitas dokumen, tetapi juga pada implementasi yang konsisten, akuntabel, dan transparan oleh pemerintah daerah.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Fraksi Demokrat berharap RPJMD menjadi landasan utama dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah.

Dokumen itu harus mampu memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai urusan wajib maupun pilihan.

"Berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah," imbuhnya.

Baca juga: Sekretariat DPRD Paser Percepat Kajian Akademik Penanggulangan Kemiskinan dan Kebijakan Kepemudaan

Rencana strategis tersebut, nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang lebih terarah dan terukur.

Fraksi Partai Demokrat secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Paser tahun 2025–2029.

"Untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," tutup Rizal. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved