Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Ormas Premanisme dan Pengganggu Investasi

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas kota yang menjadi pintu gerbang Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
SATGASUS BERANTAS PREMANISME - Kepala Kesbangpol kota Balikpapan, Sutadi menjelaskan rencana pembentukan satuan tugas khusus (Satgasus) pengawasan Ormas yang terima kasih aksi premanisme yang dapat mengganggu jalannya investasi dan kenyamanan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan tengah mempersiapkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi mengarah pada tindakan premanisme serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi daerah.

Hal ini dibeberkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas kota yang menjadi pintu gerbang Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi, menyampaikan bahwa Satgas tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca juga: Kesbangpol Balikpapan Usul Diskresi Tinggi Badan Calon Paskibraka Putri 2025

“Kita saat ini mau bentuk tim Satgas penanganan kegiatan-kegiatan ormas yang terafiliasi tindakan premanisme dan berpotensi mengganggu investasi daerah,” ujar Sutadi kepada TribunKaltim.co, Kamis (10/7/2025).

Meski Satgas masih dalam tahap pembentukan, Pemkot Balikpapan melalui Kesbangpol telah melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh ormas yang ada, baik yang sudah terdaftar secara resmi maupun yang belum memiliki legalitas hukum.

“Kami tetap melakukan pembinaan kepada semua ormas, termasuk yang belum sah secara administrasi. Komunikasi terus kami bangun,” kata Sutadi.

Ia menekankan bahwa kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas, sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan kota.

“Perlu kerja sama dan kontribusi dari semua pihak. Ormas adalah bagian penting dari struktur sosial Balikpapan,” lanjutnya.

Baca juga: Pemberantasan Premanisme di Kaltim tak Hanya dalam Operasi Resmi, tapi Agenda Rutin Polisi

Kesbangpol juga rutin melakukan kunjungan ke sekretariat ormas sebagai bagian dari komunikasi langsung dan edukasi.

Sutadi menegaskan bahwa bila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka tindakan hukum maupun pendekatan persuasif akan diterapkan sesuai konteks.

“Kalau ada pelanggaran, tentu ada tindakan. Mungkin secara hukum atau persuasif, tergantung situasi,” tegasnya.

Kesbangpol pun mencermati adanya penolakan dari beberapa ormas terhadap keberadaan satu kelompok tertentu.

Masalah ini akan dibahas dalam forum resmi lintas institusi, seperti rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sebelumnya, Polresta Balikpapan mengamankan seseorang yang mengaku berasal dari salah satu ormas, usai terindikasi melakukan pemalakan di sebuah tempat usaha. Namun, berdasarkan informasi dari para ketua ormas, pelaku bukan anggota resmi organisasi tersebut.

“Yang bersangkutan hanya mengaku-ngaku sebagai anggota. Kami sudah dapat laporan dari ketua ormas bahwa dia bukan bagian dari struktur resmi,” kata Sutadi.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan edukasi dan tata kelola internal ormas agar tidak terjadi pencemaran nama baik organisasi yang telah bersinergi dengan pemerintah.

Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Juru Parkir SPBU Km 3 Bontang, Polisi Temukan Ada Indikasi Premanisme

Hingga kini, tercatat ada sekitar 300 ormas yang telah masuk dalam basis data Kesbangpol Balikpapan, mulai dari kelompok lokal, paguyuban, hingga organisasi skala nasional.

Namun, Sutadi menyebut masih banyak ormas yang belum memiliki legalitas hukum yang sah.

“Kami mengimbau ormas kedaerahan atau komunitas yang belum sah agar segera mengurus pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM atau ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ormas yang telah memiliki akta pengesahan dari Kemenkumham atau surat keterangan terdaftar dari Kemendagri dianggap sah secara hukum dan dapat menjalankan aktivitas sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangganya.

“Kalau ada pelanggaran seperti tindakan anarkis atau bertentangan dengan Pancasila, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegas Sutadi.

Pemkot Balikpapan membuka pintu lebar bagi ormas yang ingin mengurus legalitas dan mendapatkan pembinaan.

“Silakan datang ke Kesbangpol. Kami siap memfasilitasi proses legalisasi dan memberikan pembinaan. Tujuan kita satu: menciptakan Balikpapan yang tertib, aman, dan ramah investasi,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved